PALEMBANG Keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat menjadi perhatian Pemerintah Kota Palembang.
Tak hanya mendorong percepatan sertifikasi halal, Pemkot juga memperkuat pengawasan higiene sanitasi serta kesehatan produk pangan asal hewan guna memastikan makanan yang beredar aman dan layak dikonsumsi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait sertifikasi halal dan higiene sanitasi bagi pelaku usaha di Kota Palembang yang dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ir. Ar. H.K.M. Isnaini Madani, M.T., M.Si., IAI, di Ruang Parameswara, Senin (12/10/2026).
Rakor ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, asosiasi, dan pelaku usaha untuk memperkuat penerapan standar keamanan pangan sekaligus mendorong pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Dalam arahannya, Isnaini menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pangan serta menyelesaikan berbagai persoalan di sektor peternakan dan pengawasan produk pangan.
“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk mendukung pengawasan keamanan pangan, pembinaan pelaku usaha, serta penyelesaian berbagai persoalan di bidang peternakan di Kota Palembang,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan pangan asal hewan perlu dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari bahan baku hingga produk yang dipasarkan kepada masyarakat. Langkah ini diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Salah satu fokus Pemkot Palembang adalah mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan program strategis pemerintah pusat.
Dukungan tersebut dilakukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang, khususnya dalam pengawasan bahan baku pangan asal hewan agar memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan konsumsi.
Pengawasan ini menjadi penting untuk menjaga kualitas bahan pangan yang digunakan dalam penyediaan makanan bagi penerima manfaat program MBG.
Selain itu, Pemkot Palembang mendorong percepatan kepemilikan sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi unit usaha pangan asal hewan.
Sertifikat halal menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status kehalalan produk, sedangkan NKV merupakan bukti pemenuhan persyaratan higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan produk pangan asal hewan pada unit usaha yang dipersyaratkan.
Melalui pemenuhan standar tersebut, pelaku usaha diharapkan semakin patuh terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka pasarkan.
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan
Tak hanya persoalan sertifikasi, Pemkot Palembang juga menaruh perhatian terhadap pengawasan lalu lintas ternak yang masuk dan keluar wilayah kota.
Pengawasan tersebut memerlukan keterlibatan berbagai pihak untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Jembrana, flu burung, rabies, serta penyakit hewan lainnya yang berpotensi mengancam kesehatan ternak dan masyarakat.
Isnaini juga menyoroti perlunya penertiban penjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha.
Aktivitas perdagangan hewan kurban yang melibatkan peternak dan pedagang musiman masih menghadapi sejumlah kendala sehingga membutuhkan koordinasi dan solusi berkelanjutan.
“Seluruh pemangku kepentingan perlu terlibat aktif dalam mencari solusi. Dukungan OPD, masyarakat, asosiasi, komunitas, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan agar pengawasan dan pembinaan dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola perdagangan hewan kurban yang lebih tertib, sekaligus memastikan hewan yang diperjualbelikan memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan.
Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Pemkot Palembang berharap rakor ini tidak berhenti pada koordinasi semata, tetapi juga menghasilkan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap standar keamanan pangan, sertifikasi halal, dan higiene sanitasi.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk memastikan produk pangan asal hewan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan yang lebih optimal, masyarakat diharapkan memperoleh produk pangan yang aman dan berkualitas, sementara pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing melalui pemenuhan standar yang dipersyaratkan.
Rakor tersebut dihadiri Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, MMT; Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Dr. H. Supadmi Kohar, M.M., CP.Ht; kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang; para camat se-Kota Palembang; Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Kurban Kota Palembang; Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cabang Kota Palembang; serta komunitas pecinta hewan. (*)

