Palembang, Halosumsel— Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PKS, Fikriyanto, meminta Gubernur Sumatera Selatan melalui Wakil Gubernur membuka sejelas-jelasnya kepada publik daftar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pembakaran hutan dan lahan serta pelanggaran perlindungan ekosistem gambut. Permintaan itu disampaikan Fikriyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel.

Dalam tanggapannya, Fikriyanto mengingatkan bahwa Sumsel sudah memiliki dua instrumen hukum penting, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan atau Lahan dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Namun, setelah bertahun-tahun diberlakukan, kebakaran hutan dan lahan masih terjadi.

“Untuk apa kita membuat Perda jika pelaksanaannya tidak mampu memberikan perlindungan nyata terhadap lingkungan dan masyarakat Sumatera Selatan?” ujarnya saat Paripurna DPRD Sumsel Senin (12/10/2026) Palembang

Ia menilai Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan dalam lembaran daerah, sementara kebakaran terus berulang, lahan gambut terus rusak, dan masyarakat menanggung dampak asap. Menurut dia, salah satu persoalan mendasar adalah lemahnya pengawasan kepatuhan pelaku usaha dan penegakan sanksi.

Karena itu, Fikriyanto meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah konkret. Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan kedua Perda tersebut, termasuk anggaran program pengawasan dan penegakan hukum. Kedua, mengaudit kepatuhan perusahaan perkebunan dan kehutanan, khususnya di wilayah rawan kebakaran, terhadap kewajiban pencegahan karhutla dan perlindungan ekosistem gambut.

Ketiga, ia meminta pemerintah provinsi membuka kepada publik daftar perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran serta memastikan sanksi administratif dan proses hukum dilaksanakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kedua Perda itu kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu 30 hari, disertai rencana tindakan, penanggung jawab, serta target penyelesaian,” kata Fikriyanto.

Ia menegaskan, Sumsel memiliki Perda yang tegas di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Pemerintah, lanjutnya, harus menunjukkan bahwa hukum lingkungan tidak berhenti pada larangan, melainkan benar-benar ditegakkan terhadap siapa pun, termasuk korporasi besar.

Fikriyanto juga meminta pemerintah provinsi melakukan langkah antisipasi terhadap dua Perda yang telah disahkan. “Jangan sampai Perda itu tidak ada gunanya sama sekali,” tegasnya. Sofuan