Palembang, Halosumsel- Terkait rehabilitasi gedung UGD Rumah sakit Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan anggaran Rp. 4.956.456 .166 yang dikerjakan oleh CV WIJAYA KONTRAKTOR .yang di duga sarat dengan perbuatan melawan hukum dan rugikan negara hingga milyaran rupiah .LSM GRANSI Laporkan dinas PERKIMTAN OKI Ke kejagung
Saat di wawancarai awak media Supriyadi Ketua Umum LSM GRANSI Mengatakan pada awak media bahwa dirinya melaporkan perkimtan OKI ke kejaksaan agung terkait dugaan korupsi Rehabilitasi UGD Rumahsakit OKI
Dalam laporannya supriyadi menyampaikan bahwa dalam pekerjaan rehabilitasi UGD rumah sakit yang menghabiskan dana sekitar lima 5 milyar tersebut sarat dengan perbuatan melawan hukum KKN Atau .korforasi dan juga persaingan tidak sehat sehingga dalam perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga 1milyar lebih
namun saat ditanya secara mendetail supriyadi menyampaikan ,kami sudah sampaikan dalam laporan secara mendetail kepada kejaksaan agung .kami berharap kejaksaan agung dapat segera membentuk tim guna turun langsung kelapangan dan segera memproses laporan yang kami sampaikan
selain itu supriyadi juga menyampaikan akan mempersiapkan berkas dukungan seperti hasil dari tenaga ahli kontruksi .konsultan dan beberapa pihak yang berkepentingan sehingga jika kejaksaan agung membutuhkan berkas tersebut sudah bisa di berikan ujar supriyadi.(Rill/DN).

