Palembang, Halosumsel- Polemik sengketa lahan ahli waris Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Ternyata ahli waris Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.Plg, adalah ahli waris Raden Helmi Fansyuri.
Dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (4/9) majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH mengagendakan bukti surat dari pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri melalui tim kuasa hukumnya dan setelah dilakukan pengecekan ternyata sudah lengkap dan majelis hakim menerima bukti surat dari pihak Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri
Sayang dalam persidangan tersebut pihak Pemkot Palembang tidak hadir, sedangkan pihak BPN kota Palembang belum bisa menghadirkan bukti surat dan perwakilan Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja sempat menunjukkan 11 bukti tertulis ke majelis hakim namun ternyata ada yang terselip sehingga dipending oleh majelis hakim untuk pekan depan.
“ Sidang kita tunda minggu depan dan kita minta BPN bisa menghadirkan alat buktinya,” kata majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH
Usai sidang, Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menerangkan persidangan hari ini agendanya penyerahan bukti pending yang pekan lalu sudah serahkan ke majelis hakim.

“ Sudah kita lengkapi dan salah satu bukti tadi kita melanjutkan bukti kemarin contohnya terkait dengan berita acara sita jaminan , tadi kita sampaikan ke majelis hakim kemudian di periksaan terkait kopi dan aslinya dan cocok , kenapa ini terkait sita jaminan karena ingin membuktikan kalau perlawanan kita adalah perlawanan yang benar, bahwa objek yang akan di eksekusi terlawan I itu dalam kondisi posisi sita jaminan,” katanya.

Pihaknya sangat optimis akan memenangkan perkara ini karena secara hukum bahwa benda bergerak dan benda tidak bergerak berupa tanah pada saat sita jaminan tidak boleh diperjualbelikan termasuk tidak boleh alas haknya di limpahkan menjadi sertifikat lain.

“ Karena posisinya dalam keadaan sita jaminan , pada saat terbit diatasnya sertifikat , alas hak terbit diatas sita jaminan maka bisa di artikan ini cacat administasi, cacat prosedur dan bisa dibatalkan , ini yang akan kita buktikan di pengadilan ,” katanya.

Dan pekan depan agendanya bukti dari pihak terlawan I dan pihak dari turut terlawan.
Sebelumnya Hambali mengatakan, tujuan dari diajukannya gugatan bantahan ini tidak lain adalah perlawanan kliennya terhadap upaya eksekusi yang diajukan oleh pihak terlawan dalam hal ini Gunawati Koko Thamrin.

Dikatakan Hambali, sebagaimana disampaikan beberapa waktu lalu objek lahan atau tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde yang dimintakan untuk dieksekusi oleh Gunawati Koko Thamrin tersebut adalah milik ahli waris Raden Nangling, dalam hal ini atas nama kliennya Raden Helmi Fansyuri.

“Karena berdasarkan konstatering beberapa waktu lalu, objek yang di klaim Koko Thamrin berada di lokasi seluas 300 x 200 meter yang merupakan hak milik dari klien kami Raden Helmi Fansyuri,” ujarnya.

Disinggung mengenai adanya upaya konstatering yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak Koko Thamrin, ia menjawab pada prinsipnya telah melaporkan ke pihak PN Palembang agar konstatering itu tidak dilakukan.

Mengapa dilarang untuk dilakukan konstatering, lanjutnya karena dalam perkara ini masih ada dilakukan upaya hukum yaitu upaya hukum gugatan perdata nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN.Plg.

Dan terhadap konstatering itu, lanjut Hambali apabila muncul sertifikat-sertifikat lainnya diatas objek lahan tersebut selain milik kliennya akan dilakukan pembatalan pada PTUN Palembang.

“Termasuk diantaranya klaim HGB dengan nomor 351 dan 359 punyanya Koko Thamrin akan kita lanjutkan ke PTUN,” ujarnya.

Ia menekankan, bahwa memang terdapat dua konstatering yang berbeda antar kliennya selaku ahli waris Raden Nangling dengan Koko Thamrin.

Yang mana, menurutnya konstatering pertama dilakukan ahli waris adalah angkat sita, sementara konstatering yang dilakukan pihak terlawan adalah sudah masuk dalam objek lahan milik ahli waris.

“Perlu diingat bahwa obyek konstatering yg dimohonkan oleh sdri Gunawati Koko Thamrin adalah masuk pada bagian tanah milik klien kami yakni pada Sub IIb angka V (Vide putusan PN Palembang no.35),” urainya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan konstatering (pencocokan data) terhadap objek sengketa lahan yang berada disekitar eks Bioskop Cineplex Cinde Jalan Jenderal Sudirman Palembang.

Puluhan kios pedagang di seputaran lokasi objek lahan konstatering, Senin (12/8) dilakukan pendataan oleh petugas konstatering dipimpin langsung Panitera PN Palembang.

Selain pendataan kios pedagang, petugas konstatering yang dibantu petugas BPN Kota Palembang juga melakukan pengukuran guna pencocokan data.

Dari informasi yang dihimpun, konstatering dilakukan guna mencocokkan data menjelang pelaksanaan eksekusi pada objek lahan khususnya yang terletak di seputar eks bioskop Cineplex Cinde Palembang.

Pelaksanaan konstatering tersebut, telah berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN Plg jo.No.201/Pdt.G/2022/PN Pig jo.No.34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 30 Juli 2024.

Masih dalam melaksanakan konstatering, turut hadir pemerintah terkait diantaranya lurah 24 Ilir serta Titis Rachmawati SH MH selaku kuasa pemohon eksekusi.#