Halosumsel.com-
Dengan dikeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI diseluruh Wilayah Indonesia diberbagai bidang, baik pada instansi pemerintah maupun swasta terkait pelayanan umum.
Diuraikan SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres).
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut : Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto. Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno. Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas). Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono. Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI, beber Manan via medsos FB (20/1) kemarin.
Masih menurutnya, dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui WEBSITE : http://saberpungli.id atau SMS : 1193 atau melalui CALL CENTER : 193 danLaporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya, bagi pelapor Identitasnya akan dirahasiakan.
Jenis Pungli di sekolah yang bisa dilaporkan satgas pungli diantaranya Ragam pungutan di Sekolah-Sekolah yakni 1. Uang pendaftaran masuk, 2. Uang SSP/komite, 3. Uang OSIS, 4. Uang ekstrakulikuler, 5. Uang ujian, 6. Uang daftar ulang, 7. Uang study tour, 8. Uang les
9. Buku ajar, 10. Uang paguyupan, 11. Uang wisuda, 12. Membawa kue/makanan syukuran, 13. Uang infak, 14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan, 16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket, 18. Bantuan Insidental, 19. Uang foto, 20. Uang biaya perpisahan, 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah, 22. Uang seragam, 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll, 24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan, 25. Uang bimbingan belajar, 26. Uang try out, 27. Iuran pramuka, 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan 29. Uang kalender, 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan 31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan), 32. Uang PMI, 33. Uang dana kelas, 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR, 35. Uang UNAS, 36. Uang menulis ijazah, 37. Uang formulir, 38. Uang jasa kebersihan, 39. Uang dana social, 40. Uang jasa menyebrangkan siswa, 41. Uang map ijazah, 42. Uang STTB legalisir, 43. Uang ke UPTD, 44. Uang administrasi, 45. Uang panitia, 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya, 47. Uang listrik, 48. Uang computer, 49. Uang bapopsi, 50. Uang jaringan internet, 51. Uang Materai, 52. Uang kartu pelajar, 53. Uang Tes IQ, 54. Uang tes kesehatan, 55. Uang buku TaTib, 56. Uang MOS, 57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap} dan 58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}.
Dikatakanya bahwa selama ini lembaga komite sekolah terkesan masih dijadikan kepanjangan tangan dari oknum para kepala sekolah untuk melakukan berbagai ungli kepada wali murid, pungkasnya.(waluyo)

