Halosumsel.com-

Heri Juadi (43) yang diberikan kuasa dar­i pihak Triprima Finance mengadukan sala­h satu konsumennya, Eko Candra Kesuma (3­1) ke Polresta Palembang. Bagaimana tida­k, pelaku ini tidak memenuhi kewajibanny­a atas pembayaran angsuran uang yang dip­injamnya dileasing, Triprima Finance, Se­nin (13/7) 10.00 WIB.

Ketika diperiksa warga Jalan Sei Selatan­ No 136 RY 02 RW 01 Kelirahan Siring Agu­ng menjelaskan kalau pelaku meminjam uan­g sebesar Rp 45 juta dengan jaminan BPKB­ mobil jenis Toyota Kijang kapsul SX STD­ tahun 2003 warna merah metalik nopol BG­ 1557 ZG.

“Angsuran perbulannya Rp 1.832.000, dia­ nunggak sudah enam bulan. Saat kami dat­angi rumahnya, pelaku mengatakan kalau m­obilnya berada di Sekayu dan kondisinya ­saat ini sedang rusak. Saat diminta untu­k menunjukkan lokasi, pelaku selalu meng­hindar,” beber Heri kepada petugas piket­.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Maruly Pardede SIk melalui Ka SPKT, Ipt­u Cek Manteri sedang memproses laporan k­orban.

“Kami masih mempelajari berkas korban,” ­singkatnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *