Halosumsel.com-
Heri Juadi (43) yang diberikan kuasa dari pihak Triprima Finance mengadukan salah satu konsumennya, Eko Candra Kesuma (31) ke Polresta Palembang. Bagaimana tidak, pelaku ini tidak memenuhi kewajibannya atas pembayaran angsuran uang yang dipinjamnya dileasing, Triprima Finance, Senin (13/7) 10.00 WIB.
Ketika diperiksa warga Jalan Sei Selatan No 136 RY 02 RW 01 Kelirahan Siring Agung menjelaskan kalau pelaku meminjam uang sebesar Rp 45 juta dengan jaminan BPKB mobil jenis Toyota Kijang kapsul SX STD tahun 2003 warna merah metalik nopol BG 1557 ZG.
“Angsuran perbulannya Rp 1.832.000, dia nunggak sudah enam bulan. Saat kami datangi rumahnya, pelaku mengatakan kalau mobilnya berada di Sekayu dan kondisinya saat ini sedang rusak. Saat diminta untuk menunjukkan lokasi, pelaku selalu menghindar,” beber Heri kepada petugas piket.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk melalui Ka SPKT, Iptu Cek Manteri sedang memproses laporan korban.
“Kami masih mempelajari berkas korban,” singkatnya. (agustin selfy)
