Mengunci “Kue Tambang” di Muba: Sinergi Kepmen ESDM 365/2026 dan Perda Muba No. 2/2020
Oleh: Herryandi Sinulingga, AP. (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin)
Setiap kali truk-truk pengangkut batubara atau hasil tambang melintas di jalanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kerap muncul pertanyaan mendasar di benak kita: Seberapa besar dampak nyata keberadaan industri ekstraktif ini bagi kesejahteraan masyarakat tempatan atau Masyarakat lokal ?
Selama ini, kita sering menyaksikan ironi di lingkar tambang. Daerah memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun warganya kerap sekadar menjadi penonton. Kue ekonomi tambang yang bernilai triliunan rupiah lebih banyak berputar di tingkat pusat atau dinikmati oleh grup anak perusahaan/afiliasi korporasi besar.
Namun, babak baru kini telah dimulai. Terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026, membawa angin segar bagi keadilan ekonomi daerah. Kebijakan afirmatif nasional ini secara tegas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun IUP Khusus (IUPK) untuk memprioritaskan perusahaan jasa pertambangan (IUJP) lokal yang berdomisili di kabupaten/kota sekitar wilayah tambang.
Bagi kami di Pemkab Muba, Kepmen ESDM ini tidak sekadar aturan teknis, melainkan amunisi hukum yang sangat seirama dan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) Muba Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja.
Dua Aturan, Satu Misi: Lokal Jadi Tuan Rumah
Prinsip dari kedua kebijakan ini sangat sederhana dan berpijak pada nilai yang sama: masyarakat lokal harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
Selama ini, rantai pasok jasa pertambangan sering kali dimonopoli oleh anak perusahaan atau grup terafiliasi dari pemegang izin tambang. Kepmen ESDM 365/2026 memangkas praktik monopoli tersebut. Penggunaan anak perusahaan kini sifatnya exception based (harus mengantongi izin tertulis Menteri ESDM) dan hanya diperbolehkan untuk situasi khusus seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, atau pemenuhan DMO. Di luar hal itu, pintu utama wajib dibuka untuk jasa pertambangan lokal Muba.
Di sinilah letak logika berlapis yang saling mengunci antara aturan Pusat dan Daerah:
1. Kepmen ESDM 365/2026 memastikan bahwa “Jasa”-nya adalah jasa lokal Muba.
2. Perda Muba No. 2 Tahun 2020 memastikan bahwa “Orang”-nya adalah tenaga kerja lokal Muba (ber-KTP Muba).
Jika perusahaan jasa lokal Muba mendapatkan kontrak pekerjaan tambang, maka penyerapan Tenaga Kerja Lokal (TKL) Muba secara otomatis akan mendongkrak. Inilah multiplier effect nyata yang akan menggerakkan roda ekonomi warga dari tingkat tapak hingga UMKM pendukung di sekitar wilayah operasional.
Karpet Merah dan Kesiapan SDM Muba
Kami di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak hanya menuntut hak daerah, tetapi juga menyiapkan kapasitas diri. Melalui Perda No. 2 Tahun 2020, Pemkab Muba telah mendirikan Muba Vocational Centre (MVC) serta terus mengoptimalkan Balai Latihan Kerja (BLK).
Kami ingin memastikan bahwa ketika “karpet merah” regulasi ini ditancapkan, SDM lokal Muba bukanlah tenaga kerja ala kadarnya, melainkan tenaga kerja yang kompeten, bersertifikasi, dan siap pakai sesuai standar industri modern.
Oleh karena itu, melalui momentum ini, Disnakertrans Muba menyampaikan imbauan dan penegasan kepada seluruh pimpinan perusahaan pemegang IUP/IUPK di Muba:
1. Restrukturisasi Rantai Pasok: Segera sesuaikan penggunaan vendor dan mitra kerja jasa pertambangan dengan mengutamakan kontraktor/IUJP lokal berdomisili di Muba.
2. Kepatuhan Rekruitmen: Tetap patuhi regulasi Perda No. 2/2020 dengan wajib melaporkan lowongan kerja, menghentikan segala bentuk pungutan biaya rekrutmen, dan mengutamakan warga lokal yang memenuhi kompetensi.
3. Sinergi Pelatihan: Gandeng Disnakertrans, BLK, dan MVC untuk penyediaan serta peningkatan keterampilan tenaga kerja yang dibutuhkan industri.
Mengawal Komitmen Bersama
Kebijakan nasional sudah membuka pintu, dan Peraturan Daerah Muba telah menyiapkan landasannya. Kini saatnya kita mengawal implementasinya secara transparan dan akuntabel di lapangan.
Kami di Disnakertrans Muba siap berdiri di depan untuk memastikan bahwa kemitraan antara investor tambang, pengusaha jasa lokal, dan tenaga kerja tempatan berjalan harmonis. Pertumbuhan investasi dan kesejahteraan warga lokal bukanlah dua hal yang saling bertentangan, melainkan harus tumbuh sejajar.
Sudah saatnya kekayaan alam Muba memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Muba. Kue ekonomi tambang harus benar-benar dibagi dan dinikmati di daerah, bukan lagi sekadar numpang lewat di atas truk-truk pengangkut.
SDM Unggul Muba | Ughang Muba Pacak
Muba Maju Lebih Cepat !!

