Halosumel.com-
Menindaklanjuti adanya perintah dalam pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di segala sektor, Jajaran Polresta Palembang tidak ingin ketinggalan. Dimulai dari Jalan HM Riacudu, Jalan KH Azhari, terminal Karyajaya dan Kawasan 7 Ulu tak luput dari penyisiran anggota Satuan Reserse Kriminal, Unit Pidana Umum (Pidum) dan Unit Ranmor. Alhasil 13 pelaku pungli digaruk dan diamankan dengan barang bukti sejumlah uang hasil kerjanya.

“Giat ini merupakan perintah pimpinan Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Dwi Arya Dwianto atas atensi Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memberantas pungutan liar (pungli) dan preman jalanan. Sejauh ini kita sudah benyak terima laporan masyarakat melalui SMS Hotline Polresta Palembang, rata-rata korbannya sopir. Oleh karena itu kita tangkapi, termasuk pelaku yang sedang minum- minuman keras di pinggir jalan,” tandas Kapolres Polresta Palembang, Kombes Tommy Dwi Arianto melalui Kasat
Reskrim Kompol Maruly Pardede SH SIk MSi kepada awak media, Kamis (13/10) siang.

Dikatakan Maruly, selain mengamankan pelaku pungli dan preman, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli dan rekapan uang
yang diperkirakan hasil kejahatan, serta senjata tajam dari salah satu
pelaku pungli yang tertangkap.

“Mereka ini akan kita lakukan pendataan dan bagi pelaku yang membawa senjata tajam akan kita kenakan Undang Undang Darurat,” tegasnya.

Berdasarkan liputan dilapangan, para preman dan pelaku ini mendapat sangsi dari petugas kepolisian untuk menyanyikan salah satu lagu nasional, Pada Mu Negeri.

Tingkah dan sikap aneh dan suara yang kacau nampak terdengar jelas. Pelaku yang rata-rata berusia setengah berumur dengan tubuh dipenuhi tato ini, tertunduk karena tidak hafal lirik lagu tersebut. Meskipun salah-salah, petugas tetap memaksa para preman ini mengulanginya dengan sikap sempurna. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *