Halosumsel.com –

Terkait dengan tertangkapnya Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada awal September 2016 lalu, yang akhirnya berkembang perkaranya sampai masalah pengelolaan dana proyek disetiap SKPD dalam lingkup pemkab Banyuasin termasuk yang diakui mantan Kadisdik Banyuasin, Merki Bakri kepada wartawan media ini (14/12).

Dikatakan Merki Bakri, selama dirinya menjadi Kadisdik Banyuasin dijadikan korban dalam lingkaran birokrasi pemerintahan yang dinahkodai oleh Bupati Banyuasin non aktif dan Sekdakab Banyuasin Ir H Firmansyah berserta Plt Kabag Humas Pemkab Banyuasin Roby Sandes.

Selama saya menjabat Kadisdik Banyuasin sudah tiga kali meminta mengundurkan diri, tetapi dipertahankan yang akhirnya ditempatkan sebagai Asisten III dampak dari saya diminta storan Rp.3 milyar oleh Bupati Banyuasin saat itu.

Yang tidak jelas jeluntrungnya lagi kata Merki mengenai jatah proyek baik oleh Bupati maupun Sekda yang meminta Fie setiap proyek sebesar 3 persen dan masalah itu dirinya sempat meminta penjelasan dengan wabup waktu itu dan oleh Wabup saya banyak mendapat kejelasan.

Akibat dari situ lanjut Merki, saya dilepas jabatan sebagai Kadisdik lalu ditempatkan sebagai asisten dan dilaporkan stap saya Reza Valefi ke Mapolda Sumsel terkait hutang piutang.

Padahal kata Merki, sejumlah yang saya pinjam dari stap saya itu yang diminta oleh Bupati, maka saat dalam proses hukum saya berjalan Reza mendapat pengembalian sejumlah uang dari Darus yang merupakan suruhan Bupati dan sekda dengan tujuan agar saya tidak dilakukan penahanan.

Kelihatan dari situlah sebenarnya saya yang dijadikan korban dalam birokrasi para koruptor di Banyuasin yang melibatkan Bupati, Sekda dan Humas Pemkab Banyuasin, jelasnya.

Ucapan itu kata Merki diutarakan dalam persidangan, bukan bicara seperti ini, maka ada jaksa, saksi dan hakim, jadi tidak sembarangan saya utarakan dan baru satu dinas, padahal di Banyuasin saat itu ada 32 SKPD.

Maka yang masih diungkap terkait persoalan ini lanjut Merki, mengenai dana 3 persen stiap proyek dan itu tidak jelas dan tidak ada payung hukumnya serta jelas-jelas melakukan pungutan liar yang dilakukan oleh Bupati maupun Sekda serta Humas.

Kepalang saya yang dijadikan korbanya, maka saya ungkapkan semua permasalahannya agar masyarakat mengetahui khususnya bagi masyarakat dalam wilayah kabupaten Banyuasin, tandasnya.

(IP07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *