Pagaralam, Halosumsel-Meski Komisi III DPRD Kota Pagaralam merekomendasi pemberhentian pengerjaan Proyek Jalan Landasan Pacu Parayalang-Desa Janang sebesar Rp.21.208.400.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Namun, sepertinya hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam.
Pasalnya proyek tersebut masih harus tetap dikerjakan sesuai dengan kontak kerja yang disepakati. Terkait adanya temuan yang mengatakan proyek tersebut terkesan asal-asalan dan tidak sesuai Spek oleh Komisi IIIhal itu tetap menjadi catatan pihak Dinas PUTR.
Bahkan pihak PUTR sudah langsung meninjau kelokasi untuk melihat langsung proses pembangunan jalan tersebut.
Kepala Dinas PUTR Pagar Alam Daflis Jhoni Jumat, (22/9/2023) mengatakan, pihaknya memahami tugas dan fungsi anggota DPRD Pagar Alam yaitu Komisi III terkait fungsi pengawasannya.
“Yang dilakukan oleh Komisi III itu adalah fungsi mereka sebagai DPRD yaitu pengawasan. Jadi kita tetap menampung apa yang telah direkomendasikan terkait pemberhentian pengerjaan proyek jalan landasan pacu-Desa Janang tersebut.” Jelasnya.
Daflis juga mengatakan, pihaknya tidak bisa menghentikan pengerjaan proyek tersebut karena pihak pelaksana tetap harus mengejar waktu sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
“Kita tidak bisa menghentikan pengerjaan proyek tersebut, karena pihak ketiga terikat kontrak waktu yang telah disepakati. Jadi mereka harus menyelesaikan dulu pengerjaan proyek tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.” Tegasnya.
Setelah proyek tersebut selesai dikerjakan maka akan ada pengawasan dan pengecekan dari Dinas PUTR apakah yang mereka kerjakan sesuai dengan kesepakatan kontrak termasuk spek dari pengerjaan proyek tersebut.
“Jika nanti pihak pengawas dan konsultan sudah melakukan pengecekan dan didapati ada kesalahan maka akan kita intruksikan untuk diperbaiki. Selain itu batas waktu pemeliharaan bisa digunakan untuk perbaikan jika nanti ditemukan ada kesalahan dalam pengerjaan proyek tersebut.” Ungkapnya.
Saat ini pihak Dinas PUTR tetap akan menunggu selesainya pengerjaan proyek tersebut dan tidak bisa melaksanakan rekomendasi pemberhentian pengerjaan yang diberikan pihak Komisi III DPRD Pagar Alam. Ojie

