Muara Enim,HS-
Suparman (40) warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih. harus rela dibawa oleh anggota Polsek Rambang Dangku karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dugaan memiliki senjata Api Rakitan dan dua buah peluru aktif.
Pelaku berhasil diamankan manakala anggota Polsek Rambang Dangku melakukan patroli atau KKYD yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Guntur Iswahyudi melintas di jalan cor Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku sabtu (27/4/19) sekira pukul 19.39 wib dan pada saat itu Suparman dan temannya mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio J tanpa plat nomor, mendapati hal terkait hal tersebut petugas langsung melakukan penyetopan namun keduanya berhasil melarikan diri akan tetapi satu diantaranya yaitu Suparman berhasil ditangkap.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono,SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH M.Si, membenarkan,pada saat anggotanya melaksankan KKYD telah berhasil mengamankan Tersangka Saparman
Karena tanpa hak membawa, dan menguasai, menyembunyikan Senjata api rakitan laras pendek.Jalan Cor beton Desa Kasih Dewa Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara enim,”Ungkap AKP Apriansyah,minggu (28/419)
Setelah berhasil diamankan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian orang tersebut dan di dapatkan 1 (satu) pucuk senpira laras pendek yang berisi 1 butir amunisi Kaliber 5.56 mm, 1 (satu) buah mata kunci T dan 1 (satu) butir peluru/amunisi aktif caliber 7.62 mm didalam kantong celana sebelah kiri yg dikenakan tersangka.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut,pelaku, langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan.
Tersangka di amankan bersama barang bukti 1 pucuk Senpira laras pendek yg berisi 1 butir peluru cal 5.56 mm,1 butir peluru/amunisi aktif cold 7.62 mm,1 buah mata kunci T, 1 unit penutup muka.pungkasnya (jazzi)

