Palembang, Halosumsel- Rabu 5 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Yudha Pratama dan Baharudin. Pasangan ini mengajukan permohonan setelah merasa dirugikan dalam proses pemilihan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Dalam sidang yang digelar, MK mempertimbangkan berbagai dalil yang diajukan oleh pemohon, termasuk dugaan pelanggaran dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Pemohon menyatakan bahwa mutasi dan promosi yang terjadi pada Januari hingga Mei 2024 diduga memengaruhi jalannya pemilihan. Namun, setelah mencermati bukti-bukti yang diajukan, MK menyimpulkan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang signifikan yang dapat membatalkan hasil pemilihan.
MK juga menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang telah melakukan pengawasan dengan baik selama proses pemilihan. Tidak ditemukan upaya pembiaran pelanggaran sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan pasangan Yudha dan Baharudin tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Keputusan ini menegaskan kedudukan hukum pasangan calon nomor urut 2, Ratu Dewa dan Prima Salam sebagai pemenang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2024. Dengan demikian, proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh permasalahan yang diajukan oleh pemohon telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. MK juga menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat membatalkan hasil pemilihan. Selisih perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon tercatat sebesar 16,19% atau lebih dari 3.790 suara, yang menurut MK, tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran yang signifikan.
Berdasarkan pertimbangan hukum, MK menyimpulkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan sengketa. MK juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon terkait kedudukan hukum pemohon. Seluruh fakta dan hukum yang diuraikan dalam persidangan telah dipertimbangkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan terkait.
Putusan ini dibacakan pada hari Jumat, 31 Januari 2025, oleh majelis hakim MK. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait dengan kedudukan hukum pemohon, namun menegaskan bahwa permohonan sengketa secara keseluruhan tidak dapat diterima.
Keputusan MK ini menegaskan keabsahan hasil Pilkada Palembang 2024 dan membuka jalan bagi pelantikan pasangan calon terpilih. Masyarakat Palembang diharapkan dapat menerima keputusan ini dengan bijak dan mendukung pemerintah kota dalam menjalankan tugas untuk kemajuan daerah.
Dengan adanya keputusan ini, proses demokrasi di Kota Palembang dinyatakan telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Semua pihak diimbau untuk menghormati keputusan MK dan bersatu membangun Palembang ke arah yang lebih baik.
Sofuan