SEKAYU, Halosumsel– Semangat musyawarah untuk mufakat kembali menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim kerja yang harmonis di Kabupaten Musi Banyuasin. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba membuktikan bahwa dialog yang dingin, transparan, dan terbuka mampu menyelesaikan dinamika ketenagakerjaan secara damai tanpa harus berlarut-larut.
Hal ini terlihat dalam proses mediasi antara PT Panca Agung Sejati dan pihak pekerja, Sdr. Zulkifli (yang didampingi kuasa hukum Sdr. Aman Mukti dari POSBAKUMADIN Palembang), bertempat di Kantor Disnakertrans Muba pada Kamis (6/8/2026). Berkat komitmen dan niat baik dari kedua belah pihak, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat sejak 29 Juli 2026 tersebut berhasil mencapai titik temu sepakat hanya dalam satu kali pertemuan mediasi.
Proses yang dipandu langsung oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Mariono, menghasilkan Perjanjian Bersama (PB). Pihak perusahaan menunjukkan itikad baiknya dengan membayarkan hak-hak pekerja secara penuh dan tunai sebesar Rp14.682.010—mencakup kompensasi serta kekurangan upah kerja dan lembur.
Kepala Disnakertrans Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi wujud nyata edukasi ketenagakerjaan bagi seluruh pelaku usaha dan pekerja di Muba. Hubungan industrial tidak selalu harus diwarnai dengan ketegangan atau proses hukum yang panjang jika semua pihak mengedepankan keterbukaan.
“Kami sangat mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak. Mediasi bukan mencari siapa yang menang atau kalah, melainkan mencari solusi yang adil (win-win solution) dan bermartabat. Ketika ada dinamika kerja, utamakanlah dialog dan musyawarah. Disnakertrans Muba siap hadir sebagai rumah yang netral untuk merajut komunikasi agar hak pekerja terpenuhi dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” ungkap Herryandi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menambahkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan ini memiliki kepastian hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Melalui jalur mediasi, kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang cepat, efisien, dan tetap menjaga tali silaturahmi. Ini menjadi contoh positif bahwa aturan ketenagakerjaan ada untuk melindungi kedua belah pihak—memastikan hak pekerja terbayarkan sekaligus memberikan rasa tenang bagi dunia usaha,” jelas Faezal.
Melalui keberhasilan mediasi ini, Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin terus mengajak seluruh perusahaan dan serikat pekerja/buruh di Muba untuk mengedepankan budaya komunikasi konstruktif demi terciptanya iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berkeadilan.
Rel

