PALEMBANG, Halosumsel– Kuasa hukum Ernaini (70) menyatakan keberatan atas penahanan kliennya oleh unit I Subdit III Jatarnas Ditreskrimum Polda Sumsel. Padahal, proses praperadilan terkait kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Kami keberatan atas penahanan tersebut karena kami sedang mengikuti sidang praperadilan di PN,” kata M. Syarif Hidayat, SH, dari Kantor Hukum Alam Negara, Selasa (11/3/2025). Menurut Syarif, seharusnya pihak termohon (Polda Sumsel) menghadiri dan mengikuti sidang praperadilan di PN, bukan melakukan penahanan terlebih dahulu. “Termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan, padahal praperadilan sangat penting terhadap status klien kami,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Ernaini, yang terdiri dari Wendi Aprianto, SH, Prengki Adiatmo, SH, dan Debit Sariansyah, SH, sebelumnya telah mengajukan praperadilan di PN atas penetapan Ernaini sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Sumsel. Gugatan tersebut diajukan terkait penetapan status tersangka terhadap Ernaini dalam dugaan penggunaan akta nikah palsu, yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah No. 136/09/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009 atas nama M. Basir Tholib dan Hj. Karmina.
“Alasan kami mengajukan gugatan praperadilan adalah karena laporan polisi yang diajukan terkait dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan akta palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. Saat ini, klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel melalui surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/257/X/2024,” jelas Wendi.
Lebih lanjut, Wendi menjelaskan bahwa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan, Pasal 263 KUHP mensyaratkan adanya unsur kerugian yang dialami korban. Namun, faktanya dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami oleh korban. “Selain itu, setiap dugaan tindak pidana pemalsuan harus dilakukan uji laboratorium untuk menentukan keaslian dokumen yang diduga palsu. Namun, Polda Sumsel tidak melakukan uji laboratorium terhadap duplikat kutipan akta nikah tersebut dan langsung menyatakan dokumen itu palsu, serta menetapkan Ernaini sebagai tersangka. Ini jelas cacat prosedur,” tegasnya.
Wendi juga mengungkapkan bahwa secara fakta, dokumen tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh Ahmad Yani, selaku Kepala Kantor KUA Kecamatan Banyuasin III tahun 2009. Ahmad Yani menyatakan bahwa dokumen tersebut memang ada, terdaftar, dan bukan palsu. “Jadi, sudah jelas bahwa dokumen tersebut benar dan asli,” jelas Wendi.
Dengan uraian tersebut, Kantor Hukum Alam Negara & Partners berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang menetapkan Ernaini sebagai tersangka oleh Polda Sumsel adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Wendi Aprianto, didampingi oleh Prengki Adiatmo, M. Syarif Hidayat, Debit Sariansyah, Irpan Kholil, Zikri Hasan, Andi Lala, Andrian Setiawan, M. Kholik Saputra, M. Naufal, dan Rosman, menegaskan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan untuk memastikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya. “Kami juga meminta Kapolri, Kapolda, dan Dirkrimum Polda Sumsel untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Kami akan segera mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI,” harapnya.
Sementara itu, Ernaini, nenek berusia 70 tahun tersebut, tetap menjalani proses penahanan meskipun gugatan praperadilan masih berlangsung. Kuasa hukumnya berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, serta menegaskan bahwa klien mereka tidak seharusnya ditahan sebelum ada keputusan final dari pengadilan.
***

