Halosumsel-
Pelarian dua sekawan, Fauzan (33) dan Gito Suwandi (25) akhirnya terhenti setelah timah panas petugas Reskrim Polsek Seberang Ulu I menembus kakinya. Betapa tidak, keduanya ini ternyata tergolong sadis dalam merampok korban Wiwin Apriyanti (18) warga Jalan Pangeran Ratu RT 24 RW 29 Jakabaring Kecamatan Seberang Ulu I, saat melintas tidak jauh dari rumahnya pada Sabtu (12/8) pukul 12.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka, petugas turut menyita satu unit handphone merek Advan tipe S5e dan satu unit motor merek Yamaha Mio J Warna Hitam.
Dihadapan petugas, tersangka Fauzan mengaku dirinya beraksi bersama Gito.
“Peran saya sebagai eksekutor, sementara Gito sebagai pilotnya. Saya terpaksa merampok korban pak, karena butuh uang untuk makan sedangkan ngojek lagi sepi pak,” terang residivis dalam kasus yang sama, tinggal di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Puskesmas No 33 RT 33 Kelurahan 4 Ulu kepada awak media.
Ditambahkan tersangka Gito, sebelum beraksi sudah berbagi tugas.
“Motor yang kami gunakan milik Fauzan pak. Rencana kalau sukses, hasilnya akan kami bagi rata,” tandasnya tertunduk.
Kanit Reskrim Polsek Seberang Ulu I, Ipda Alkaf sedang mendalami kasus tersangka.
“Modus yang mereka gunakan tidak main, membuntuti korbannya. Saat korban lengah, barulah mereka menjalankan aksinya. Mereka ditangkap sesaat setelah beraksi. Kebetulan, saat kejar kejaran anggota kami sedang berada dilokasi yang sama,” papar Alkaf, saat dikonfirmasi di Polsek Seberang Ulu I Palembang.
Dijabarkan Alkaf, tersangka terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri saat akan dibawa ke kantor.
“Tersangka ini mencoba kabur saat kami bawa. Sangat disayangkan, kami belum berhasil menemukan pisau yang digunakan mereka saat beraksi. Itu dikarenakan banyaknya warga yang berkerumun dan memukuli tersangka,” tukasnya sembari menambahkan tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (agustin selfy)

