PALEMBANG, Halosumsel -Seorang notaris berinisial HRY di Kabupaten Banyuasin dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM). Korban mengaku mengalami kerugian Rp1,5 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan dan dibuat di SPKT Polda Sumsel pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kuasa hukum korban, Himawan Susanto SH.,MH dari HSP Law Firm, mengatakan SHM milik kliennya, Zulkifli, diserahkan kepada HRY pada 2 April 2024. Sebelum melapor ke polisi, pihaknya telah mengirim Surat Himbauan dan Somasi agar sertifikat dikembalikan.
“Batas waktu pengembalian sampai 16 Juli 2026, namun SHM tidak dikembalikan. Bahkan diduga sudah dijual kepada pihak lain tanpa hak,” ujar Himawan di Palembang, Senin 27 Juli 2026.
Atas peristiwa itu, HRY dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Selain proses pidana, korban juga akan mengadukan HRY ke Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Banyuasin, Majelis Pengawas Notaris Wilayah Sumatera Selatan, dan Majelis Pengawas Pusat di Jakarta.
Himawan menyebut pihaknya meminta agar terlapor dijatuhi sanksi profesi pemberhentian secara tidak hormat karena diduga tidak profesional dan merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak HRY dan kantornya di Komplek OPI Mall Banyuasin belum diperoleh.
Rif

