Halosumsel-
Tak urung, Lurah Lorok Pakjo, Zainal Arifin (57) warga Jalan Muhajirin IV No 4391 RT 46 RW 13 Kelurahan Lorok Pakjo dan Ketua RT 54, Sulaiman Effendi Alias Fendi (47) warga Jalan Puncak Sekuning Lorong Swadaya No 1435 RT 57 RW 13 Kelurahan Lorok Pakjo beserta tuan rumah, Hamka Alias AM digelandang ke Polresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, mereka ditangkap bersamaan di dalam satu rumah sipil saat mengkonsumsi shabu. Kini kami masih terus kembangkan kasusnya. Menurut pengakuannya, baru kali ini pesta shabu namun kami tidak semata-mata mempercayainya. Kami akan terus menyelidikinya,” jelas Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta, Kompol Achmad Akbar SIk SH kepada awak media, Senin (18/9) sore.
Dikatakan Wahyu, Ketiga tersangka ini masih terus dalam proses sidik dan terancam penjara diatas lima tahun.
“Mereka dijerat pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan hukuman penjara diatas lima tahun,” tutup Wahyu.(agustin selfy)

