Lahat, Halosumsel -Polres Lahat resmi menetapkan KadesMasam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, berinisial JH, Sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto “Ya sudah penetapan tersangka. Tinggal dilakukan pemanggilan,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto disampaikan Kanit Pidum Ipda Denny Adrianto SH, Kamis (5/10/2023).
Kuasa hukum korban dari kantor Anggi Rezkian dan Partner membenarkan bahwa pelaku penganiaya kliennya, saat ini telah ditetapkannya sebagai tersangka. Pihaknya mengapreasiasi kinerja Polres Lahat yang telah mengusut perkara yang dialami korban.
“Kami mengapresiasi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” Ujar M Fedri Setiawan, SH, didampingi Anggi Rezkian, SH dan Imam Rustandi SH.
Diketahui sebelumnya, Kamis (31/8/2023)
Oknum Kepala Desa Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Berinisial JH melakukan perbuatan penganiayaan terhadap seorang kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Lahat Sumsel.
Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala Desa tersebut dengan cara memukul wajah korban sebanyak tiga kali sehingga korban harus dilarikan kerumah Sakit Umum Daerah Besemah Kota Pagaralam kemudian dirujuk Ke Rumah Sakit Umum Lahat.
Kejadian pemukulan tersebut berlangsung di areal pondok pesantren Al Ikhlas Desa Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat yang merupakan pondok pesantren binaan Korban Kamis, (31/08/2023) pukul 07:30 Wib pagi hari
Mengalami tindak penganiayaan tersebut Korban bersama keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Sakti dengan Nomor Laporan LP /N- 05 /VIII/2023/ SPKT/SEK TANJUNG SAKTI/RES LHT, tanggal 31 Agustus 2023.
Menurut Ali salah seorang Saksi dilokasi kejadian mengatakan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 Wib pagi hari, awal mulanya terlapor datang kerumah korban di Pondok Pesantren Al iklas Desa Masam Bulau, hendak menemui korban untuk bertamu, dikarenakan korban sedang mandi, terlapor menunggu sampai Pukul 07.30 Wib, kemudian korban langsung menemui terlapor dan tanpa basa basi terlapor langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan ke arah bagian rahang sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, peristiwa tersebut langsung dilerai oleh orang yang ada disekitar tempat kejadian.
Santoso Korban penganiayaan mengatakan, Kami dari pihak korban mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Lahat, biarkan proses hukum berjalan dan tegak lurus, keadilan dan kebenaran harus ditegakkan.” Tegasnya Singkat
JH Kades Masam Bulau saat dikonfirmasi mengatakan, kami selaku pihak terlapor sudah mengetahui jika sudah ditetapkan Sebagai tersangka, surat pemanggilan dari pihak Polres juga sudah kami terima, Kita akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, biarkan proses ini mengalir namun kami tetap berupaya serta masih berharap kasus ini bisa berakhir damai secara kekeluargaan, hari Kamis (12/10/2023) saya akan memenuhi panggilan Polres Lahat, apapun konsekuensi nya kedepan akan kita ikuti alurnya.” Jelasnya. Ojie

