Halosumsel.com-
Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok ditempat umum khusus diperkantoran Pemerintah kabupaten Banyuasin akan diterapkan dan efektif pelaksanaan perda tersebut pada Oktober 2016.

“Mulai Oktober tahun ini, Pemkab Banyuasi­n akan melakukan tindakan tegas terhadap­ yang merokok di kawasan publik,” kata Kasat Pol PP Banyuasin Antoni Liando.

Sosialisasi terkait Perda tentang larangan merokok di tempat umum tersebut telah dilakukan termasuk memasang himbauan dan tanda larangan merokok di tempat-tempat publik.

“Sosialisasi sudah dilakuk­an, rencananya Oktober mendatang Pol PP mulai turun ke lapangan menindak pelaku yang merokok di tempat publik,” jelasnya.

Bagi yang melanggar tentunya ada sanksi dan denda yang akan dikenakan. “Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, denda bahkan kurungan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, Masagus Hakim mengatakan, dikaji dari segi kesehatan, agama maupun sosial dan ekonomi, merokok adalah‎ tindakan yang kurang baik. “Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan bagi orang lain,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan sos­ialisasi larangan merokok ke seluruh Banyuasin, berbagai organisasi, dan struktur pemerintahan hingga ke tingkat Desa dan RT ikut dilibatkan.

“Memang untuk menmikmati hasilnya tidak semudah membalik telapak tangan, tapi saya yakin kedepannya Banyuasin akan bersih dari asap rokok,” jelasnya.

Apalagi, sekolah-sekolah mulai dari tingkat taman Kanak-kanak dan sekolah dasar juga telah ditanamkan bahaya merokok. “Dengan harapan, generasi kita kedepan, semakin sadar dan meninggalkan rokok narkob­a dan barang memabukkan lainnya,” katanya.

‎Berdasarkan pengamatan di lapangan, sosialisasi larangan merokok bertebaran dikawasan perkantoran Banyuasin. Banner besar larangan merokok terpampang, ketika memasuki kawasan Perkantoran, Poster dan imbauan serupa juga terpasang hampir disetiap sudut gedung milik pemkab Banyuasin.

“Bukannya, kami tidak mau menaati peraturan ini, tapi banyak juga yang lain merokok, tapi biasa-biasa saja, saya hanya ikut arus,” kata salah seorang pegawai ditanyai saat merokok dalam kantor.

Lagi pula, lanjutnya kalau ada kawasan di larang merokok, harusnya juga ada tempat untuk para perokok menghisap rokok, a­gar asapnya tidak merugikan orang banyak. Tapi, sepertinya saat ini belum ada. “Saya cuma merokok sebatang, tidak akan terlalu mengganggu,” katanya.

Sebenarnya, kalau pemerintah memang tegas ingin menerapkan larangan merokok, kenapa tidak pabrik rokoknya saja yang ditutup. “Tutup saja pabriknya, tapi kenapa pemerintah tidak berani, jangan beraninya rakyat kecil saja yang diancam dengan denda dan sanksi‎,” ungkapnya.

Sementara itu, Lena (29) salah seorang honorer di Pemkab Banyuasin, sangat menyayangkan ulah para perokok yang tetap ‘ngebul’ di tempat umum. “Asapnya bikin pus­ing, harusnya Perda itu sudah bisa ditaati, apalagi sosialisasinya sudah lama,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, dalam aturan pemerintahan, mestinya Peraturan Daerah dibuat untuk ditegakkan dan ditaati. Tugas satuan Polisi Pamom Praja untuk melakukan penindakan bagi yang melanggar peraturan daerah tersebut, tapi sampai saat ini belum ada gerakan. “Mungkin karena belum ada yang kena sanksi, sehingga kehadiran Perda tidak terlalu membawa Perubahan,” jelasnya. (waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *