Halosumsel.com –

Guna membahas mengenai pelaksanaan hak paten pelayanan administrasi di kecamatan, komisi A DPRD kota Bekasi mengunjungi kantor Pemerintah kota (Pemkot) Palembang, Selasa (2/2).

Dalam agenda kunjungan kerja (Kunker) nya ini Ketua komisi A DPRD kota Bekasi, Harianto Hendrata mengatakan kunker ini mempelajari mengenai pelayanan administrasi di kecamatan serta meninjau langsung lokasi di kecamatan yang ada di sebrang ulu I. “Dengan ke Palembang kami ingin belajar tentang pengalihan kewenangan perizinan yang dilimpahkan Walikota ke camat, di Bekasi sendiri ada 4 hak paten yang dilimpahkan ke kecamatan sedangkan di Palembang telah ada 9 hak paten,”ungkap Harianto

Lanjutnya, sangat penting peran camat terkait dengan pengendalian di lapangan dalam mengeluarkan izin,”Misalkan saja izin dalam usaha pangkas rambut, salon, panti pijat tradisional atau yang lainnya di Bekasi belum diberikan kewenangan pada camat sedangkan disini sudah,”lanjutnya

Menurut Harianto suatu perizinan harus mempunyai pengawasan dan memang semestinya wilayah camat lebih mudah diadakan pengendalian daripada dikota karena lebih dekat kepada objek yang diawasi,” kita memilih di Palembang pun karena alasan kesamaan jumlah kecamatan dan penduduk yang tidak jauh berbeda dan juga potensi pendapatan anggaran daerah (PAD) yang hampir sama,”jelas Harianto

(aisyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *