Halosumsel-

Jadikan momentum Mobile Training Team (MTT) Penataran Hukumsebagai Fungsi Komando ini untuk menekan tingkat pelanggaran prajurit di satuan masing-masing. Tekankan kepada seluruh anggotamu untuk senantiasa menjaga nama baik satuan dimanapun bertugas dan berada.

 
Demikian ditegaskan Pangdam II/Swj Mayjen TNI Sudirman, SH MH MM dalam amanat tertulis  yang dibacakan Irdam II/Swj Kolonel Inf Suko Basuki pada upacara penutupan Mobile Training Team(MTT) Penataran Hukum Sebagai Fungsi Komando bagi Dandim / Danyon, Pejabat Personel dan Pejabat Intelijen / Pengamanan jajaran Kodam II/Swj TW   II TA. 2017, Kamis (18/5/2017)  bertempat di Balai Prajurit Kodam II/Swj, Jln. SekanakPalembang
 
            Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando yang berlangsung selama 2 hari (17 s.d 18 Mei 2017) ini diikuti oleh 50 peserta. Sedangkan, Tim penatar MTT berasal dari Direktorat Hukum TNI AD yang dipimpin oleh Kasubdit Bankumperdatun Ditkumad, Kolonel Chk Bambang. Pada upacara penutupan hukum yang ditandai dengan pelepasan tanda peserta, dihadiri oleh para pejabat teras Kodam II/Swj dan seluruh peserta penataran
 
            Penataran hukum ini bertujuan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman   tentang hukum   sebagai  fungsi  Komando,  dan   sekaligus untukmenyamakan visi, persepsi   dan interprestasi terhadap     tugas   dan   tanggung   jawab     setiap Komandan/Pimpinan Satuan terkait dengan kapasitasnya sebagai Atasan yang berhak menghukum (Ankum) maupun selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) serta pejabat yang menangani bidangpersonel dan intelijen satuan jajaran Kodam II/Swj dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum di satuannya.
 
Pada bagian lain amanatnya, Mayjen TNI Sudirman, SH MH MM menekankan kepada para peserta penataran untuk  memanfaatkan dan mengaplikasikan semua bekal pengetahuan yang telah diperoleh, untuk mendukung keberhasilan   pelaksanaan  tugas,    terutama     dalam      proses percepatan penyelesaian perkara di satuan.
 
“Saya harapkan kalian memahami proses penyelesaian perkara, sesuai tingkat kewenangan di satuan masing-masing serta tingkatkan koordinasi dengan aparat hukum terkait, sehingga penegakan  hukum dan proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik”, tandas Pangdam II/Swj.
 
Ditambahkan oleh Pangdam II/Swj agar proses penyelesaian perkara, terutama perkara pidana di lingkungan militer senantiasa memperhatikan prinsip sederhana, cepat dan biaya murah serta memperhatikan azas kesatuan Komando, azas Komandan   bertanggung    jawab   terhadap   anak buahnya dan azas kepentingan mmiliter(sofuan/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *