Asahan, halosumsel.com- Panitia Pelaksanaan Konferensi ke IX PWI Kabupaten Asahan, Sumut, membuka penerimaan Bakal Calon (Balon) Ketua PWI Kabupaten Asahan yang dimulai dari tanggal 4 Desember hingga 9 Desember 2023 dengan mengusung tema “Regenerasi berkelanjutan, berkemajuan dan berkarakter”.Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Konferensi Asahan 2023, Yasir Ul Haque kepada awak media di kantor PWI Kabupaten Asahan, Senin (04/12/2023).
Terkait pelaksanaan konferensi ini, Ketua PWI Kabupaten Asahan Indra Sikoembang mengatakan dirinya juga mempersilahkan kepada siapapun anggota PWI Kabupaten Asahan yang berminat agar mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Kabupaten Asahan.
“Selagi memenuhi syarat yang sudah ditentukan, kami persilahkan kepada Anggota maupun Pengurus PWI Kabupaten Asahan yang berminat maju sebagai Calon Ketua PWI Kabupaten Asahan,” ujar Indra.
Nantinya, kata Indra, berkas para Bakal Calon akan dikirimkan ke PWI Sumut dan Pusat untuk diverifikasi bersamaan dengan data DPS (Daftar Pemilih Sementara). Setelah itu, lanjutnya, PWI Kabupaten Asahan sudah menyurati PWI Provinsi Sumatera Utara untuk mengirimkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Tentunya kami berharap agar konferensi ini berjalan dengan baik sesuai dengan tema. Selain itu, bagi siapa saja Anggota PWI yang mau dan cukup syarat, saya persilahkan untuk mendaftarkan diri dan bersaing secara sehat,” pungkasnya.
Indra lantas menguraikan syarat yang dibutuhkan untuk Bakal Calon Ketua di Konferensi PWI Kabupaten Asahan ke IX, sebagai berikut:
a. Melampirkan foto copy kartu tanda anggota telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun (3 lembar).
b. Melampirkan foto copy Sertifikat Kompetensi Wartawan Madya (3 lembar).
c. Melampirkan fotocopy KTP dan pas photo berwarna ukuran 4 x 6 ( 3 lembar).
d. Mengisi pernyataan bersedia menjadi Calon Ketua PWI Kabupaten Asahan (bermaterai Rp 10.000).
e. Mengisi pernyataan tidak merangkap sebagai anggota / pengurus organisasi kewartawanan di luar PWI (bermaterai Rp 10.000).
f. Mengisi pernyataan tidak mengikuti atau terlibat dalam tim sukses Pilpres, Pilkada, maupun Pemilu Legislatif dan Kepala Desa, (bermaterai Rp 10.000).
g. Mengisi pernyataan tidak merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah (bermaterai Rp 10.000).
h. Mengisi pernyataan bersedia mundur dari jabatan sebagai pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi jika masih menjabat sebagai pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi (bermaterai Rp 10.000.
Yose Rizal Sitorus

