Halosumsel

PTUN Palembang diharapkan segera membatalkan pencalonan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Deru – Mawardi Yahya. Hal ini karena persyaratan keduanya yang cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan yang ada.

Untuk itu hari ini digelar sidang pertama atas gugatan keputusan KPU Sumsel yang meloloskan pasangan tersebut.
Sayangnya, pihak tergugat KPU dan Bawaslu Sumsel tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Advokad Herman Hamzah menyayangkan ketidakhadiran tergugat dalam hal ini KPU Sumsel dan Bawaslu Sumsel dalam sidang yang digelar di PTUN Palembang, Selasa (26/6) siang.

“Harusnya kita semua mematuhi hukum, pengadilan merupakan tempat pembuktian hukum terhadap siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujar Herman yang merupakan kuasa hukum penggugat.

Menurut Herman, setelah berkoordinasi dengan penggugat pihaknya tetap dalam gugatan yang telah dilayangkan sebelumnya yaitu menuntut pembatalan pengesahan Herman Deru dan Mawardi Yahya sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

“Saya yakin majelis hakim akan mengabulkan tuntutan kami ini. Karena memang telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah dibuat KPU sendiri,” tambah Herman lagi.

Maka itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan ketua majelis hakim Firdaus Muslim SH dan menunda persidangan sampai awal bulan Juli mendatang.

Sementara itu dari ruang persidangan tampak juga Dhabi K Gumayra yang merupakan kuasa hukum pasangan calon Herman Deru dan Mawardi Yahya.

Sebagaimana diberitakan, penggiat demokrasi RM Ishak Badaruddin melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan atas keputusan KPU Sumsel yang meloloskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Herman Deru – Mawardi Yahya.

“Ada persyaratan yang dilanggar, sehingga pasangan ini harus dicoret,” ujar Ishak beberapa waktu lalu.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *