Muara Enim, Halosumsel.com(10/06) – Pengusutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim pada Senin lalu terus menggelinding bak bola salju. Memasuki hari Rabu (10/06/2026), informasi terbaru mengenai dugaan pencucian uang atau pengalihan aset oleh tersangka mulai terkuak ke publik.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim redaksi, tersangka oknum Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, S.Pd., M.Or., diduga kuat sempat membeli aset berupa satu unit rumah bernilai fantastis di wilayah Muara Enim sesaat sebelum dirinya terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Menindaklanjuti kabar tersebut, tim media ini langsung melakukan penelusuran mendalam di lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi itu.
Hasil Penelusuran Lapangan: Pembelian Properti Senilai Rp1 Miliar,Dari hasil investigasi dan pencarian fakta di lapangan, didapati bahwa informasi tersebut bukan sekadar rumor. Abi Nurwardani memang benar telah membeli aset properti tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar (Satu Miliar Rupiah).
Muncul dugaan kuat bahwa dana jumbo yang digunakan untuk menebus aset itu bersumber dari aliran uang haram hasil tindak pidana korupsi. Pasalnya, proses transaksi dan pelunasan aset terjadi dalam kurun waktu yang sangat berdekatan sebelum sang oknum pejabat diciduk KPK.
Lokasi Aset:Rumah yang diduga dibeli menggunakan duit hasil korupsi senilai Rp1 miliar tersebut terletak di Jalan Lintas Palembang tepatnya beberapa meter sesudah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muara Enim**, dan posisinya persis berada di **depan lorong Penginapan Puspa**.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa rumah tersebut saat ini masih ditempati oleh pemilik sebelumnya. Selain bangunan utama, terdapat beberapa bagian bangunan di dalam area aset tersebut yang saat ini masih disewa atau dikontrak oleh pihak lain. Sejumlah warga dan pihak di sekitar lokasi juga membenarkan bahwa status kepemilikan tanah dan bangunan itu kini telah beralih tangan.
Pengakuan Pemilik Lama: Transaksi Telah Selesai,dan Untuk memastikan legalitas dan validitas kepemilikan, media ini berhasil menemui dan mewawancarai pemilik asli rumah tersebut, yang akrab disapa Mang Jon. Saat dikonfirmasi, Mang Jon secara terbuka membenarkan bahwa properti miliknya kini telah sah dijual kepada Abi Nurwardani dengan nilai yang disepakati.
“Benar, rumah ini sudah saya jual kepada pemilik baru, Pak Abi Nurwardani,” ungkap Mang Jon saat dimintai keterangan.
Meski status kepemilikan sudah berpindah ke tangan oknum Sekdisdik dengan mahar miliaran rupiah tersebut, Mang Jon mengaku dirinya dan keluarga masih diizinkan menetap di sana untuk sementara waktu berdasarkan kesepakatan bersama sebelum Abi ditangkap.
“Saya masih diberikan waktu (oleh pembeli) untuk menempati rumah ini, sampai proses pembangunan rumah baru saya yang sekarang sedang berjalan selesai,” pungkasnya. (ril jazz)

