Palembang , Halosumsel– Proses pembahasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi perdebatan hangat. Di tengah wacana pengembalian pilkada ke DPRD, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan sikap konsistennya untuk menolak sistem tersebut. Anggota DPR RI Komisi II, Giri Ramandha Kiemas, menjelaskan bahwa saat ini fokus pembahasan di Dewan adalah menciptakan kepastian untuk Pemilu Legislatif 2031
“Memang ada perdebatan antara pilkada ini kembali ke DPRD atau masih langsung. Ada beberapa partai yang berpendapat bahwa pemilu di DPRD akan lebih cepat untuk situasi Indonesia. Tapi PDI Perjuangan tetap konsisten, kita sampai sekarang masih menolak pilkada untuk kepala daerah dipilih oleh DPRD,” ujar Giri dalam keterangannya, Senin.
Giri menegaskan bahwa berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), batas akhir perubahan sistem pilkada masih lama. “Kalau kita melihat jadwal MK, pilkada ini baru (berlaku) tahun 2031. Artinya masih banyak kesempatan,” jelasnya.
Ia kemudian menguraikan skala prioritas pembahasan di Komisi II DPR saat ini. “Kemarin pimpinan komisi 2 dengan pimpinan DPR sudah berembuk. Informasi yang disampaikan adalah akan ada penundaan pembahasan untuk pilkada. Jadi yang kita bahas adalah undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu legislatif di 2029. Pilkadanya kita tunda dulu,” papar Giri.
Alasan penundaan pembahasan pilkada, menurutnya, adalah karena tenggat waktu untuk Pemilu 2031 sudah sangat mendesak. “Kondisi sekarang, (pilkada) masih lama kalau mengikuti jadwal MK kan 2031. Makanya masih lama. Kita sedang fokus pada pemilu legislatif 2031 yang harus ada kepastian: kita memakai undang-undang baru atau masih pakai undang-undang lama? Itu harus segera di 2026 ini diselesaikan, sehingga 2031 sudah bisa dijalankan,” tegasnya.
Giri menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan kepastian hukum untuk memulai tahapan pemilu. “KPU akan menjalankan tahapan itu mulai 28 bulan sebelum (pemilu). Kita harus memberikan kepastian tentang adanya perubahan undang-undang. Kalau belum ada, nanti tahapannya tidak bisa jalan,” imbuhnya.
Saat ini, proses pembahasan perubahan UU Pemilu dan Partai Politik masih berada pada tahap awal. “Sekarang tinggal daftar inventaris masalah (DIM) yang akan dibahas. Apa saja perubahan-perubahannya, dan itu nanti akan dikritisi sendiri oleh fraksi-fraksi,” ujarnya.
Beberapa isu kunci yang akan menjadi perdebatan, menurut Giri, adalah sistem pemilu yang akan digunakan. “Perdebatannya, sistem pemilunya berubah atau tidak? Proporsional terbuka, tertutup, atau hibrida/campuran? Itu salah satu pilihan. Kemudian jadwal-jadwalnya, kemudian dapil atau perubahan apa enggak,” jelasnya.
Komisi II, ungkap Giri, saat ini masih dalam fase menerima masukan. “Kita di komisi dua masih melakukan rapat tim perumus (RTP) untuk menerima masukan-masukan untuk merancang perubahan undang-undang. Kemarin, minggu kemarin, kita sudah menerima dari CSO (organisasi masyarakat sipil) dan dari Pusat Polri poin-poin mengenai saran mereka untuk perubahan undang-undang ini,” tuturnya.
Meski PDI-P secara internal telah memiliki sikap politik, Giri menyadari perlunya kompromi dalam proses legislatif. “Sikap politik partai di dalam kongres ini, dalam kongres kemarin, adalah proporsional tertutup. Tapi kan kita nggak bisa memaksakan juga. Yang lainnya gimana? Lebih-lebih (ini proses) di DPR yang melibatkan banyak fraksi,” pungkasnya, mengisyaratkan bahwa pembahasan akan berjalan alot dan membutuhkan konsensus antarpartai.
Sofuan

