Halosumsel.com –
Kesabaran Dori Yahya (27) warga Jalan Pertahanan No 2017 RT 40 RW 12 Kelurahan 16 Ulu sepertinya sudah diambang batas. Wiraswasta ini memutuskan untuk melaporkan rekan bisnisnya, Ramli Rizki selaku Dirut CV Sriwijaya Inti Persada ke Mapolresta Palembang. Betapa tidak, korban yang merasa dirugikan sebesar Rp 250 juta setelah terikat kerjasama dalam proyek penimbunan tanah merah di Desa Sebangin Bangka Selatan yang menelan dana sebesar Rp 250 juta, ternyata tidak berjalan mulus. Pecah kongsi terjadi, pelaku selalu menghindar ketika korban mempertanyakan hak dan uangnya kembali.
Dikatakan korban, dirinya bertemu dengan pelaku di rumahnya, Jalan Bungaran I No 197 Kelurahan 8 Ulu, Selasa (28/4) tahun 2015 pukul 13.50 WIB.
“Antara saya dan pelaku terikat kerjasama yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama No 0011/SIP/2015 tanggal 1-05-2015, dalam investasi proyek penimbunan tanah paruh merah di Desa Sebagin Bangka Selatan. Kemudian saya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp 250 juta. Perjanjiannya, pelaku dapat fee Rp 25 juta untuk 1000 kubik proyek penimbunan, namun perjanjian yang disepakati bergeser. Semestinya saya menerima fee perbulan, ternyata tidak lagi. Bahkan, fee proyekpun diluar dari kesepakatan kerjasama yang kami buat. Saya sudah beberapa kali menemuinya, namun dia selalu menghindar,” jelas korban kepada pemeriksa.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH sedang mempelajari berkas laporan korban.
“Berkasnya sedang kami tangani,” singkat Maruly, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)

