Halosumsel.com-

Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan penolakan gugatan Pilkada di tiga Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan yakni kabupaten OI, OKU dan Mura, Pemprov Sumsel pun bersiap menggelar pelantikan 7 Kepala Daerah yang diperkirakan Maret 2016 mendatang.Pelantikannya akan kita laksanakan di ibukota provinsi ini sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini

Hal ini diungkapkan Kepala Biro otonomi Daerah Pemprov Sumsel Drs. Amsin ketika ditemui awak media diruang Kerjanya Selasa (26/1) Palembang

Dijelaskan Amsin,”Setelah keputusan MK tersebut KPU melakukan pleno penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati, dan diteruskan dengan rapat paripurna istimewa. Setelah itu kita sampaikan ke gubernur untuk diteruskan ke Mendagri guna SK Pengangkat. Sesuai Pasal 60 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Komisi 2 pingin secepatnya Februari. Tapi kemungkinan Maret,” ungkapnya

Dari 7 Pilkada di Sumsel menurut Amsin semuanya prosea dilanjutkan. Pasalnya gugatan Paslon baik di OI, OKU, Mura ditolak MK.

“Setelah ditolak gugatan, rapat pleno. Kalau pelantikan belum ada. Masih menunggu petunjuk Depdagri tentang jadwalnya. Untuk tempat masih sesuai UU. Yang melantik bupati ini nanti Gubernur,” jelas Amsin.
Sesuai aturan untuk tempat pelantikan akan dilaksanakan di dalam ibukota provinsi.
“Pelantikan diatur Perpres. Untuk tempat kalau PSCC lagi pembangunan LRT macet. Dinning hall JSC itu parkir luas.

Tergantung Pak gubernur. Kita kan ngundang dari kabupaten/kota,” katanya.
Jelas dengan pelantikan serentak untuk 7 kabupaten ini dinilai lebih irit dari waktu maupun biaya.
“Kita koordinasi dengan pihak keamanan. Baik Pol PP maupun kepolisian. Mengantisipasi kalau ada demo,”tandasnya (sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *