Halosumsel.com-
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sangat mendukung pihak swasta (IPP) dalam membangun pembangkit mulut tambang. Sebab dengan adanya pembangunan tersebut maka suplai dan kapasitas pasokan listrik dari Sumsel akan semakin besar.Hal ini diungkapkan Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel Robert Heri beberapa waktu lalu di Palembang
Dijelaskan Robert,”
“Sudah ada. Sudah selesai tahapan pembangunan, tapi karena pengaruh transmisi yang belum connect. Harusnya sejak awal tahun bisa dioperasionalkan tapi statusnya terhambat dan masih menunggu,” jelasnya
Lain hal dengan pembangkit mulut tambang proyek Sumsel 5, harusnya sudah dibangun lebih dari tiga tahun lalu dan sama pembangunannya dengan Sumsel 6.
Tapi terkendala dengan ketersediaan lahan, dan pengerjaan yang belum bisa mendapatkan izin tender. Begitupun dengan Sumsel 1, Sumsel 7, Sumsel 8, Sumsel 9, Sumsel 10 dan Sumbagsel 1.
“Rata-rata diakibatkan karena belum siapnya lahan, anggaran yang belum ada, atau tender yang belum sah diputuskan oleh Dirjen Minerba,” bebernya
Robert mengatakan, untuk saat ini beberapa proyek tersebut dalam kondisi stagnan atau jalan ditempat. Pemprov Sumsel berupaya untuk dapat merealisasikan pembangunan pembangkit itu dengan mempermudah akses bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi membangun pembangkit mulut tambang di Sumsel.
“Kita bantu dalam penyelesaian dan kesiapan lahan,” ungkapnya. Hanya saja, untuk pembangkit mulut tambang memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Bahkan, sudah banyak rencana pekerjaan pembangunan oleh pihak swasta yang gagal saat tahap lelang. Robert menjelaskan, untuk membangun satu pembangkit bisa membutuhkan waktu minimal tiga tahun.
karena saat ini masih stagnan dan belum berjalan maka perlu waktu panjang untuk menyelesaikan pembangkit tersebut di Sumsel.
“Kita targetkan dalam beberapa tahun kedepan, Sumsel akan miliki tambahan kapasitas pasokan listrik sekitar 5.000 MW. Jika terus-terusan seperti ini maka akan semakin lama kita merealisasikannya. Tapi jangan dikatakan gagal atau akan gagal, karena ini semua masih dalam tahap proses,” bebernya
Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Ardani SH MH mengatakan, sudah banyak investor yang ingin menanamkan investasi di bidang pembangkit mulut tambang. Namun kerap gagal karena persyaratan yang kurang lengkap saat lelang.
“Nah, mulai sekarang Pemprov Sumsel akan membantu dalam memberikan izin prinsip dan lokasi,” ungkapnya.
Izin prinsip, kata dia, yakni dengan melibatkan Pemprov Sumsel dalam prosedur proses pengajuan pembangunan mulut tambang. Kemudian untuk izin lokasi, dengan meminta rekomendasi dari BPN terkait lahan yang akan dijadikan tempat pelaksanaan pembangunan mulut tambang.
“Kita bisa berikan izin tersebut dengan cepat apabila persyaratan lengkap. Dengan rincian titik-titik mana saja yang akan menjadi lokasi,” tutur dia.
Namun akan sedikit merepotkan apabila lahan yang akan dipakai bermasalah dengan masyarakat. Prosesnya sedikit ribet, karena perusahaan atau pihak investor harus pembebasan lahan.
“Ini biasanya menyita waktu, karena jika lahan masih belum bebas maka perusahaan tidak akan mendapat izin lokasi untuk jadi syarat tender,” tandasnya. (sofuan)