MUSI BANYUASIN, Halosumsel — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) Melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi memberikan apresiasi tinggi kepada PT Indonesia Fibreboard Industri (IFI) Tbk yang telah menjadi perusahaan perdana menyetorkan kewajiban retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) langsung ke kas daerah. Langkah proaktif ini merupakan tindak lanjut nyata dari arahan Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, dan Wakil Bupati, Abdur Rohman Husen, dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba ungkap Kadisnaketrans Muba Herryandi Sinulingga, Rabu (12/8).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi yang solid dalam menjalankan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Juli 2025 tentang Tata Cara Pungutan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Kami sangat mengapresiasi ketaatan dan kepatuhan PT IFI Indonesia Fibreboard Industri yang menjadi pionir dalam kepatuhan pembayaran retribusi TKA ini. Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Disnakertrans Muba akan terus mengawal implementasi Perbup ini guna meningkatkan PAD Muba,” ujar Herryandi Sinulingga.
Pemkab Muba Melalui Disnaketrans Muba berharap langkah positif yang ditunjukkan oleh PT Indonesia Fibreboard Industri Tbk dapat menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin dalam memenuhi kewajiban retribusi daerah tegas Bang Lingga ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta), Sukarni, S.Ag., M.Si, didampingi Titin Maryati, SH, memaparkan detail teknis terkait penyetoran tersebut. Berdasarkan data transaksi resmi per tanggal 10 Agustus 2026, PT Indonesia Fibreboard Industri Tbk telah menyetorkan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Musi Banyuasin dengan total setoran sebesar Rp 42.492.000.
“Dana tersebut merupakan pembayaran kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk dua orang pekerja asing, yakni atas nama Li Yanbing sebesar Rp 21.246.000 dan atas nama Zhang Aifang sebesar Rp 21.246.000. Seluruh dana telah masuk ke nomor rekening RKUD Musi Banyuasin 1493000001,” jelas Sukarni bersama Titin Maryati.
Lebih lanjut, Sukarni dan Titin menambahkan bahwa Disnakertrans Muba bersama tim teknis akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba yang mempekerjakan TKA. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku demi mendukung kemandirian fiskal dan percepatan pembangunan daerah.
Rel

