Halosumsel-
Pemerintah Provinsi Sumsel akan menyerahkan Surat Keputusan Pejabat Sementara (PJS) Bupati dan Walikota dan Surat Penegasan Pelaksana Tugas (PLT) untuk mengisi kekosongan Jabatan Bupati dan Walikota yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah, hal ini dikatakan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda), Amsin saat ditemui diruang kerjanya Jumat (2/2) Palembang
Dikatakan Amsin, ” ada Empat Pejabat sementara yakni Palembang, Pagar Alam, Prabumulih, dan Lubuk Linggau semuanya menunggu keputusan Mendagri dalam satu dua hari sudah ada nama nama siapa yang akan menduduki nya, sedangkan Tiga Pelaksana Tugas yakni Musi Banyuasin, Lahat dan Ogan Komering Ilir, semuanya akan diserahkan pada tanggal 14 Februari nanti, untuk tempat belum ditentukan, ” Kata Amsin
Lanjut Amsin, ” sesuai dengan Kemendagri Nomor 74 Tahun 2016 Juncto Nomor 1 tahun 2018 tugasnya melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan,dan melakukan persiapan Pilkada di daerah masing masing, untuk kebijakan yang penting harus berkoordinasi dnegan Gubernur, “lanjut Amsin
Ketika ditanya mengenai sampai kapan tugas PJs dan PLT Amsin menjelaskan, ”
Kalau PJS masa jabatan berakhir sampai dikantiknya penjabat Walikota kalau PLT berakhir sampai habis masa cuti kampanye tanggal 23 Juni, ‘jelas Amsin
Untuk PJS Bupati dan Walikota semuanya berkahir pada pertengahan pilkada kecuali kota Palembang, Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda masih menduduki kembali Jabatannya kurang lebih tiga Minggu paska Pilkada selesai, kalau yang lain menunggu keputusan selanjutnya apakah ditetapkan sebagai Penjabat Bupati apa digantikan dengan yang lain, karena yang lain masa akhir jabatan nya berkahir pada pertengahan pilkada berlangsung contohnya Prabumulih berkahir pada 13 Mei 2018,” tutup Amsin
Ketika ditanya siapa siapa yang akan menduduki PJS dan PLT Bupati Walikota Amsin mengelak, ” saat ini kita belum menerima nama nama tersebut, Insya Allah dalam Minggu minggu ini akan kita umumkan, “tukasnya
(Sofuan)

