” Tantangan ke depan akan semakin komplek dalam pengelolaan SDA di Sumsel. Namun dengan kerja keras dan kerjasama yang baik antara KPK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi teknis vertikal lainnya. Saya yakin hal sulit tersebut akan kita atasi,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakannya, Rakor dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi tahun 2018 di Sumsel ini guna menindaklanjuti hasil Rakor Program pemberantasan korupsi terintegrasi pada tanggal 1 Februari 2018 di Kantor KPK.
Sebelumnya Sumsel telah berhasil melakukan penataan di sektor pertambangan khususnya mineral dan batubara, maka selayaknya program penataan tersebut akan diikuti oleh sektor lain seperti kehutanan, perkebunan, kelautan dan perikanan.
Seperti diketahui, Sumsel merupakan provinsi terkaya ke lima di negara yang memiliki potensi dan SDA kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan yang berlimpah. Salah satu sektor andalan SDA Sumsel meliputi Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan data potensi/ cadangan yang ada Sumsel memiliki 22,24 miliar ton batubara dan bahkan berdasarkan laporan penelitian oleh NEDO Jepang pada 2008 potensi batubara Sumsel mencapai 47,1 miliar ton. Cadangan minyak bumi sebesar 704.518 MSTB, gas buni 25.015 BSCF serta panas bumi sebesar 1.911 Mwe.
” Potensi ini meruoakan berkah bagi Sumsel untuk mengoptimalkan pengelolaan SDA yang ada di daerah ini guna meningkat taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah 3 Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria mengungkapkan Rakor ini merefresh yang sudah pernah dilakukan sebelumnya. Menurutnya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibicarakan.
” Intinya kami di KPK memberikan kemudahan-kemudahan dan percepatan serta mengurangi birokrasi, tapi pengendalian tidak boleh dikurangi.
Kita hanya mempersempit ruang potensi kerugian negara melalui sistem,” jelasnya.
Dian Patria juga mengapresiasi Pemprov Sumsel yang telah mengumpulkan semua OPD sehingga satu sama lain mudah untuk berkoordinasi.

