Halosumsel.com-

Disdikbud Banyuasin pasca tertangkapnya Kadisdik oleh KPK, berdampak pada setruktur kepegawaian yang ada didalamnya. Seperti terkesan mendadak penggantian Wahyu sebagai Bendahara Disdik kepada diganti pejabat yang baru Sudirman yang sebelumnya sebagai Stap PAUDNI Disdik Banyuasin.

Sedangkan Wahyu dikembalikan pada posisinya sebagai guru dengan golongan IIIb dan berdasarkan aturan, jika Wahyu tetap bertahan sebagai pegawai Setruktural, maka terganjal masalah kenaikan pangkat dan selama Wahyu itu akan mentok pangkatnya dengan golongan IIIb.

Karena wahyu itu statusnya sebagai pegawai Fungsional sebagai guru dan masa tugasnya belum mencapai 8 tahun, maka dampaknya pada masalah kenaikan pangkat terhambat.

Jika Wahyu sudah melewati 8 tahun menjadi guru, tidak masalah walaupun di Setruktual, terang Nopran Sekdisdik Banyuasin kepada wartawan (4/10).

Sayangnya saya lupa mengenai PP yang mengatur tentang masalah jabatan Wahyu sebagai Bendahara di Disdik ini, maka untuk meningkatkan golongan beliau, harus kembali sebagai guru dan Wahyu saat itu menjadi Bendahara baru menjalani tugasnya sebagai Guru baru berlangsung 4 tahun.

Nopran menambahkan jika masih berkeinginan jabatan di Setruktural harus menjalankan tugasnya sebagai guru 4 tahun lagi dan itu aturan jadi tidak bisa direkayasa, katanya.(waluyo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *