PALEMBANG, Halosumsel – Dalam Kegiatan Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah Dalam Rangka Pendapat dan Pertimbangan Atas Permintaan Daerah Tentang Permasalahan Hukum Di Daerah Ke Provinsi Sumatera Selatan, yang diselenggarakan oleh BULD DPD RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diperoleh kesimpulan bahwa untuk APBD 2024 Provinsi Sumatera Selatan masih perlu dukungan dari semua lapisan masyarakat Sumatera Selatan, terutama untuk menuntaskan isu-isu strategis pendidikan, kesehatan
dan pelayanan publik.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota BULD DPD RI yakni: Dra. Ir.
Hj. Eni Sumarni, M.Kes. (Jabar), Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum, M.M. (Sumbar), Jialyka
Maharani (Sumsel), H. Faisal Amri, S.Ag., M.Ag. (Sumut), Alexander Fransiscus (Kep.Babel), Hj. Riri Damayanti John Latief, S. Psi. (Bengkulu), Denty Eka Widi Pratiwi, S.E.,M.H (Jateng), Evi Zainal Abidin (Jatim), Hj. Yustina Ismiati, S.H., M.H (Kalteng), Habib Zakaria Bahasyim (Kalsel), Dr. Muhammad J. Wartabone, S.H., M.Hi. (Sulteng), H. Almalik Pababari (Sulbar), Anna Latuconsina, S.H. (Maluku) dengan menghadirkan narasumber H. Akhmad Mukhlis, S.E., M.Si. (Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan), Mohammad Adhir Martadhiwira, S.Sos. M.Pol (Bappeda Provinsi Sumatera Selatan), Dr. Alamsyah,S.IP., M.Si (Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sriwijaya) dan perwakilan dari Ditjen. Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Radies Kusprihanto Purbo, S.E., M.Sc. diperoleh pandangan dan masukan yang bernas dari peserta.

Wakil Ketua BULD DPD RI Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum, M.M. menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pelaksanaan wewenang DPD RI melakukan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda. “DPD RI itu adalah jembatan bagi aspirasi daerah, sehingga persoalan-persoalan yang muncul pada kegiatan ini akan menjadi bagian dari BULD untuk melakukan perumusan kebijakan mengenai Perda APBD 2024.

Tadi telah dikupas bahwa memang perlu sinergi lebih lanjut antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, oleh karena adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Terlebih pedoman dari Pemerintah Pusat mengenai penyusunan APBD 2024 yang belum terbit. Tapi satu prestasi sendiri jika Provinsi Sumatera Selatan dapat menyusun Ranperda
APBD tepat waktu.” Ujarnya

Pada bagian lain, Anggota BULD DPD RI dari Provinsi Sumatera Selatan Jialyka Maharani menyatakan bahwa “Tadi kita juga bahas strategi-strategi untuk aktualisasi APBD Tahun
2024 termasuk adanya Pemilu dan Pemilukada. Saya sepakat dengan pandangan Dr. Alamsyah bahwa tantangan Pelaksanaan APBD ke depan harus mampu:

1. Meningkatkan kontribusi sektor pertanian/kehutanan/ perkebunan,
pertambangan/penggalian, dan industri pengolahan terhadap pertumbuhan PDRB Sumsel

2. Memberikan insentif kebijakan/program bagi para pelaku ekonomi informal di beragam lapangan usaha

3. Akselerasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya dikelompok basic need (pendidikan, kesehatan, tenaga kerja) dan tata kelola
pemerintahan.

Menutup pandangannya Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Selatan ini menegaskan kembali komitmen BULD DPD RI sebagai Alat Kelengkapan DPD RI untuk mengawal perda-perda APBD dan Perda lainnya sebagai tindak lanjut UU HKPD di Daerah.

“Iya itu
tugas kami untuk mengawalnya, sampai ada kepastian bagi daerah atas Pelaksanaan UU HKPD. Rel DPS