Halosumsel.com-
Dinas  Pendapatan Daerah mulai per 1 September sampai dengan 31 Desember 21016 melakukan pemutihan denda  kepada wajib pajak kendaraan bermotor hal ini disampaikan  Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel H Muslim
Senin ( 22/8) kepada para awak media
Muslim  mengatakan, Peraturan Gubernur Sumsel nomor 22 tahun 2016 terkait pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini untuk memancing masyarakat menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.
 
Berapa tahun pun masyarakat menunggak pajak, hanya akan dikenakan biaya bayar satu tahun pokok dan satu tahun berjalan sementara denda dan bunga yang seharusnya dibayarkan, ditiadakan.
 
“Jadi nanti masyrakat hanya akan membayar pajak tahun pokok yakni tahun 2015, dan membayar pajak tahun berjalan 2016 saja, tidak ada biaya lain. Untuk yang ingin mengurus balik nama pun gratis tanpa biaya sepeser pun alias Rp0. Hanya perlu KTP saja,” ujarnya.
 
Muslim menjelaskan, digratiskannya biaya balik nama ini untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi pajak kendaraan motor yang dimilikinya. Selama ini, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan namun bukan atas nama sang pemilik.
 
“Apabila kendaraannya sudah atas nama pemilik atau pemakainya, bukan nama orang lain, maka pengurusan ke depannya pun akan lebih mudah,” tambahnya.
 
Tahun ini Pemprov Sumsel melakukan revisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2016. Pada APBD induk target penerimaan PKB menjadi Rp1 triliun dari sebelumnya Rp775 miliar, sedangkan untuk BBN-KB yang sebelumnya sebesar Rp710 miliar menjadi Rp740 miliar.
 
“Revisi tersebut diharapkan mencapai targetnya setelah pemutihan dilakukan pada kuartal ke empat tahun ini,”
 
Berdasarkan data Dispenda Sumsel, tercatat ada 3.152.901 juta kendaraan yang ada di seluruh Sumsel. Hampir separuh dari jumlah tersebut belum membayar pajak dari kurun waktu satu hingga lebih dari dua tahun.
 
Muslim berujar, sebelumnya masyarakat yang memiliki kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun cenderung enggan membayar pajak karena dendanya yang semakin membengkak.
 
“Dengan adanya pembebasan pajak ini, diharapkan masyarakat mulai membayar pajak kembali untuk tahun-tahun selanjutnya dan tidak dibiasakan lagi untuk menunda-nunda pembayaran pajak karena akan semakin membengkak,” tutupnya (sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *