Halosumsel.com –
Pentingnya membentuk Serikat Pekerja (SP) masih belum disadari oleh sejumlah perusahaan di kota Palembang. Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota Palembang jumlah perusahaan yang mendirikan Serikat Pekerja masih di bawah 50 persen, ini berarti masih banyak perusahaan yang belum menyadari akan pentingnya Serikat Pekerja bagi perusahaan maupun karyawannya.
Dikatakan Kepala Disnakertrans kota Palembang, Isnaini Madani, perusahaan dengan jumlah karyawan yang cukup banyak semestinya sudah membentuk Serikat Pekerja karena banyak sekali manfaat dari serikat tersebut.
“Selain bisa menampung aspirasi karyawan, Serikat Pekerja pun membela karyawan yang merasa haknya diambil bahkan bisa bernegoisasi masalah gaji,” ujar Isnaini kepada awak media, Rabu (13/4).
Menurutnya, dengan adanya koridor yang tepat bagi karyawan untuk menampung aspirasi mereka, maka bisa menghindari tindakan anarkis seperti halnya demonstrasi.
“Bila tidak ada Serikat Pekerja, jika suatu saat perusahaan tersebut ada permasalahan maka tidak akan ada yang membendungnya. Maka dari itu dihimbau kepada pemilik usaha atau perusahaan agar membentuk suatu Serikat Pekerja dengan hanya mendaftarkan perusahaan dan melampirkan struktur organisasi kepada Disnakertrans maka Serikat Pekerja mereka pun sudah terdaftar,” tandasnya
(Aisyah)

