Halosumsel-
Sebanyak 653 hektare tanah beralas hak milik masyarakat Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI diduga diserobot dan ditimbun oleh perusahaan perkebunan
Sujono, seorang pemilik lahan mengatakan, tanah 653 hektare itu merupakan lahan jatah transmigran dan beralas hak . Pemiliknya sebanyak 200 kepala keluarga, namun sejak beberapa tahun terakhir tanah itu diklaim milik sebuah perkebunan.
Lanjut Sujono”Kami datang ke sini ikut program transmigrasi dari Pulau Jawa kami dipindahkan ke sini dan mendapat jatah beberapa hektare tanah dan untuk perkarangan rumah,” ungkapnya saat diterima Wakil Ketua DPRD Sumsel Senin (11/12) diruang Rapat Banggar DPRD Sumsel
Para transmigran itu mengaku datang pada tahun 1982. Saat itu belum ada perusahaan kelapa sawit. Lahan yang dibuka juga masih berupa hutan belantara dan ditanami cabai pisang
Hal Senada dikatakan warga lain, Elli Menurut Eli ,” kami bahkan dilarang mendekati kebunnya sendiri oleh perusahaan tersebut.
“Jika kami masuk kebun kami sendiri kami diancam akan ditangkap karena dianggap mencuri buah kelapa sawit, ini kan aneh, tanah kami ,yang puluhan tahun kami garap bersama dengan yang lain,” ungkapnya
Eli bersama puluhab warga yang tanahnya diserobot perusahaan telah berkonsultasi dan melaporkan masalah ini pada pemerintah daerah atau bupati, dan sudah dikeluarkan perintah oleh Bupati OKI untuk menghentikan semua kegiatan perusahaan,” jelasnya
“Kami inginkan bisa kembali mengelolah lahan kami tersebut,karena itu sumber mata pencaharian kami tapi diambil perusahaan,” ucap Eli
Sementara itu WakIl Ketua DPRD Sumsel Chairul S Matdiah memberikan penawaran kepada para petani,” kami mohon kepada perwakilan untuk membuat surat ke DPRD Sumsel yang isinya memohon bantuan penyelesaian permasalahan ini, jika surat hari ini masuk saya akan teruskan ke komisi komisi ,seperti Komisi Iyang menangani permasalahan tanah dan Komisi II menangani masalaha perkebunan” singkatnya (sofuan)

