Halosumsel-

Permenhub PM.108 Tahun 2017 Menjadi Payung Hukum Angkutan Sewa Khusus (Taxi Online).

Setelah dibatalkannya beberapa pasal dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM.No 26 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung yang mengatur angkutan berbasis online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyiapkan peraturan pengganti yakni PM.No 108 tahun 2017, berlaku mulai 1 September 2017.

Kepala Biro Hukum Kemenhub, Wahyu Adji mengatakan, dengan adanya Permenhub 108 tahun 2017 tidak ada lagi gesekan antara Taxi reguler dengan angkutan sewa khusus (taxi online).

 

“Diharapkan kerja dapat nyaman tidak menimbulkan kegaduhan. Angkutan sewa khusus sudah ada payung hukumnya dalam beroperasi tidak lagi dianggap ilegal,” jelas Wahyu Adji, saat konperensi pers di Aula Dinas Perhubungan Sumatera Selatan, Sabtu (28/10).

 

Lanjutnya, masyarakat dalam berbangsa dan  bernegara harus ada kesetaraan, sama-sama antara Taxi reguler dan Taxi online.

 

“Negara /Pemerintah disini hadir untuk mengatur kedua belah pihak, Sehingga yang tadinya ada kegaduhan pihak Taxi reguler menganggap angkutan sewa khusus sebagai ilegal maka sekarang sudah resmi,” tegasnya.

 

Bila sudah operasional terjadi pelanggaran maka dipilah dulu bentuk pelanggarannya, apakah pelanggaran aplikasinya, pelanggaran aturan operasionalnya atau pelanggaran peraturan lalu-lintasnya.

 

“Kalau masih ada pelanggaran aplikasi maka dari Dinas perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat dari Kementerian sendiri akan menyampaikan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) untuk memberikan sanksi penutupan terhadap aplikasi. Karena ranah aplikasi merupakan kewenangan dari Menkominpo,” urainya.

 

Dikatakannya, untuk angkutan yang melakukan pelanggaran operasionalnya maka Dinas Perhubungan akan mencabut izin operasionalnya. Kalau pelanggaran peraturan lalu-lintasnya maka kewenangan itu ada pada kepolisian.

 

(sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *