Halosumsel.com-
Terkait maraknya berbagai hewan ternak yang sengaja diliarkan oleh pemiliknya, Kasat Pol PP Pemkab Banyuasin menanggapi keluhan masyarakat itu dengan serius, karena hewan ternak berkaki empat memang terlihat ada yang berkeliaran disepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) seperti diwilayah Kecamatan Banyuasin III dan Kecamatan Banyuasin I.
Banyaknya hewan ternak berkaki empat yang masih berkeliaran itu dikatakan Kasat Pol-PP Kabupaten Banyuasin Anthony Liando bahwa, pihaknya akan melihat jadwal kapan kegiatan razia itu dilakukan dan penertiban hewan yang berkeliaran tersebut, selain melihat jadwal kegiatannya, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan dan pihak Kelurahan untuk menentukan hari serta lokasi yang menjadi tempat hewan ternak itu biasa diliarkan.
Sebab Camat dan Pemerintah Kelurahan maupun Desa lebih paham dengan wilayah mereka, namun sebelum kegiatan itu digelar dilakukan sosialisasi dengan dihimbau para pemilik ternak jangan sampai diliarkan yang dampaknya dapat mengganggu para pengguna jasa jalintim.
Setelah terjadwal dan koordinasi itu termasuk himbauannya tidak diindahkan, baru kegiatan itu segera dilakukan, maka dalam penertiban hewan ternak yang diliarkan itu terjaring, pemiliknya akan dikenakan sanksi denda dan sanksi lain berupa surat pernyataan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin tentang ketertiban hewan kaki empat untuk tidak diliarkan Perda No 10 Tahun 2014, jelasnya Kasat Pol PP usai Sholat Jum’at (12/2).
“Kita akan lihat dulu kegiatan akan kita atur jadwal untuk melakukan penertiban. Terlebih lagi melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan. Lebih bagus pihak kecamatan yang meminta sebab mereka lebih tahu wilayah yang sering diliarkan hewan kaki empat tersebut”.
Sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuasin tentang ketertiban hewan kaki empat untuk tidak diliarkan yang tercantum dalam Perda No 10 Tahun 2014. Apabila perda ini dilanggar maka hewan yang diliarkan akan kita tertibkan.
“Untuk sanksi bagi hewan yang menganggu ketertiban umum akan Kita lakukan penyitaan kemudian kalau mereka (Pemilik-Red) mau mengambil maka akan dikenakan denda kalau tidak salah Rp. 50.000, perekor, jika semakin lama waktu hewan mereka dikandangkan maka denda mereka semakin besar. Selain denda, Mereka juga kita minta untuk membuat surat penyataan. Untuk tidak lagi meliarkan hewan mereka”, imbuhnya.
Anthony menambahkan Untuk Kecamatan Banyuasin III, pihaknya sebenarnya sudah melakukan penertiban namun di Kelurahan Pangkalan balai saja tepatnya di Bom Berlian.
” Pol PP sebenarnya telah berhasil mengamankan 35 Hewan Kaki Empat yang berkeliaran di Jalan raya. Tepatnya di Bom berlian, untu jalan raya belum”, ujarnya.
Dirinya berharap dengan telah dilakukannya penertiban hewan berkaki empat ini, pihak Kecamatan dan Kelurahan bisa bekerjasama dan mereka dengan menerapkan perda yang telah dibuat.
“Kedepan Kasat Pol PP Banyuasin mengaharapkan pihak Kecamatan maupun Kelurahan dan Desa untuk bersama-sama menegakan Perda yang telah diatur tersebut”, ulasnya
Dengan tegas Kasat Pol PP menolak jika korpnya dibilang mandul, sebab masalah hewan ternak yang diliarkan itu sudah banyak dilakukannya dan tidak sedikit yang berhasil dijaringnya. (walbro)
