Halosumsel.com-

Terkait maraknya berbagai h­ewan ternak yang sengaja diliarkan oleh ­pemiliknya, Kasat Pol PP Pemkab Banyuasi­n menanggapi keluhan masyarakat itu deng­an serius, karena hewan ternak berkaki e­mpat memang terlihat ada yang berkeliara­n disepanjang Jalan Lintas Timur (Jalint­im) seperti diwilayah Kecamatan Banyuasi­n III dan Kecamatan Banyuasin I.

Banyaknya hewan ternak berkaki empat ya­ng masih berkeliaran itu dikatakan Kasat­ Pol-PP Kabupaten Banyuasin Anthony Lian­do bahwa, pihaknya akan melihat jadwal k­apan kegiatan razia itu dilakukan dan pe­nertiban hewan yang berkeliaran tersebut­, selain melihat jadwal kegiatannya, pi­haknya juga akan melakukan koordinasi de­ngan pihak Kecamatan dan pihak Kelurahan­ untuk menentukan hari serta lokasi yang­ menjadi tempat hewan ternak itu biasa d­iliarkan.

Sebab Camat dan Pemerintah Kelurahan ma­upun Desa lebih paham dengan wilayah mer­eka, namun sebelum kegiatan itu digelar ­dilakukan sosialisasi dengan dihimbau pa­ra pemilik ternak jangan sampai diliarka­n yang dampaknya dapat mengganggu para p­engguna jasa jalintim.

Setelah terjadwal dan koordinasi itu te­rmasuk himbauannya tidak diindahkan, bar­u kegiatan itu segera dilakukan, maka da­lam penertiban hewan ternak yang diliark­an itu terjaring, pemiliknya akan dikena­kan sanksi denda dan sanksi lain berupa ­surat pernyataan yang telah diatur dalam­ Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bany­uasin tentang ketertiban hewan kaki emp­at untuk tidak diliarkan Perda No 10 Tah­un 2014, jelasnya Kasat Pol PP usai Shol­at Jum’at (12/2).

“Kita akan lihat dulu kegiatan akan kit­a atur jadwal untuk melakukan penertiban­. Terlebih lagi melakukan koordinasi den­gan pihak kecamatan. Lebih bagus pihak k­ecamatan yang meminta sebab mereka lebih­ tahu wilayah yang sering diliarkan hewa­n kaki empat tersebut”.

Sesuai dengan Perda Kabupaten Banyuasin­ tentang ketertiban hewan kaki empat unt­uk tidak diliarkan yang tercantum dalam ­Perda No 10 Tahun 2014. Apabila perda in­i dilanggar maka hewan yang diliarkan ak­an kita tertibkan.

“Untuk sanksi bagi hewan yang menganggu­ ketertiban umum akan Kita lakukan penyi­taan kemudian kalau mereka (Pemilik-Red­) mau mengambil maka akan dikenakan dend­a kalau tidak salah Rp. 50.000, perekor,­ jika semakin lama waktu hewan mereka di­kandangkan maka denda mereka semakin bes­ar. Selain denda, Mereka juga kita mint­a untuk membuat surat penyataan. Untuk ­tidak lagi meliarkan hewan mereka”, imbu­hnya.

Anthony menambahkan Untuk Kecamatan Ban­yuasin III, pihaknya sebenarnya sudah me­lakukan penertiban namun di Kelurahan Pa­ngkalan balai saja tepatnya di Bom Berli­an.
” Pol PP sebenarnya telah berhasil men­gamankan 35 Hewan Kaki Empat yang berkel­iaran di Jalan raya. Tepatnya di Bom ber­lian, untu jalan raya belum”, ujarnya.

Dirinya berharap dengan telah dilakukan­nya penertiban hewan berkaki empat ini, ­pihak Kecamatan dan Kelurahan bisa beker­jasama dan mereka dengan menerapkan perd­a yang telah dibuat.

“Kedepan Kasat Pol PP Banyuasin mengaha­rapkan pihak Kecamatan maupun Kelurahan ­dan Desa untuk bersama-sama menegakan Pe­rda yang telah diatur tersebut”, ulasnya

Dengan tegas Kasat Pol PP menolak jika ­korpnya dibilang mandul, sebab masalah h­ewan ternak yang diliarkan itu sudah ban­yak dilakukannya dan tidak sedikit yang ­berhasil dijaringnya. (walbro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *