Halosumsel.com-
Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Satpol PP Pemkab Banyuasin didampingi Camat Talang Kelapa dibantu Kodim 0401 Muba dan Koramil 401-08 Talang Kelapa melakukan pembongkaran ternak babi, di desa Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Saat dilakukan sidik mendadak petugas berhasil menemukan salah seorang pekerja sebut saja Ardi (karyawan peternakan babi) dan dia mengatakan bahwa usaha peternakan ini diakuinya sudah berlangsung selama 3 tahun.
” Adapun panennya sebulan sekali dan dijual di Pasar Palimo Palembang, ” ujarnya Rabu kemarin.
Kasat Pol PP Banyuasin Anthoni Liando mendampingi Kaban BLH A Syahrial mengatakan, pembongkaran usaha ternak babi tersebut sudah sesuai dengan Perda Banyuasin yang tertuang pada No.10 tahun 2009 tentang ketertiban dan ketentraman.
Tidak diperbolehkan melakukan/mendirikan dan membangun usaha peternakan babi di Banyuasin.
” Di lokasi ini kami langsung melakukan pembongkaran yang
dibantu anggota TNI/Polri,” ungkapnya.
Kepala BLH Banyuasin Syahrial mengatakan, sesuai perda, jelas peternakan ini harus dimusnahkan, ” sebab limbahnya itu mengalir di Sungai Pangkalan Benteng yang dikonsumsi dan dipergunakan masyarakat sekitar, ” terangnya.
Anggota DPRD Banyuasin dapil Talang Kelapa M Yamin mengatakan, kami selaku wakil rakyat mendukung sepenuhnya kebijakan yang di lakukan Pemkab Banyuasin, ” Semua ini demi kenyamanan masyarakat,”terangnya (walbro)

