Palembang, HS-

Para kontestan peserta pemilu 2019  banyak tidak mentaati dan mengabaikan  aturan yang sudah diberlakukan bahkan banyak tidak memiliki izin  mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) akibatnya APK tersebut merusak keindahan Kota yang  terlihat menjadi kotor dan kumuh.

Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)  Palembang bertindak dengan menurunkan APK dan spanduk yang terpasang di sejumlah jalan protokol kota pempek,  Rabu (20/2)  Palembang

Dari pantauan sejumlah APK serta spanduk yang terpasang di  pohon dan tiang listrik di kawasan Jalan Veteran,  Perintis Kemerdekaan, Bukit, Demang Lebar Daun dan sejumlah jalan protokol lainnya dicabut paksa oleh para petugas tanpa pandang bulu dari partai mana dan personal caleg nya

.

Kasi Pengawasan Dini Sat Pol PP Palembang, Bambang mengatakan penertiban spanduk tersebut karena dinilai melanggar Leraturan Walikota (Perwali) nomor 17 tahun 2017 tentang aturan pemasangan spanduk dan publikasi.

Pelepasan spanduk ini demi menjaga keindahan kota Palembang dan juga banyak APK yang melanggar karena tak memiliki izin,” katanya.

Penurunan APK dan spanduk tersebut pihaknya tidak tebang pilih milik siapa. Dinilai melanggar serta tak memiliki izin Sat Pol PP Palembang tidak segan-segan melepaskan paksa spanduk dari tempatnya.

“Razia ini menyasar pada pemasangan spanduk dan APK yang berada di jalan protokol. Kita tidak tebang pilih, kalah melanggar terpaksa kita turunkan,” tegas Bambang.

Bambang menambahkan,  razia APK dan spanduk  berlangsung selama dua hari ke depan. Spanduk tersebut boleh dipasang kembali apabila si pemilik telah mengantongi izin dari Pemkot Palembang dan pemasangannya tak melanggar.

Ketika ditanya apakah APK ini bisa diambil lagi oleh yang punya Bambang mengatakan,”kalau si pemilik mau mengambil kembali spanduknya silahkan ikut sidang yustisi,dan membayar denda yang ditetapkan,Untuk sementara hasil penyitaan disimpan di Gudang Pol PP kota Palembang, ” Tutup Bambang

Sementara itu Oddie warga kota Palembang mengungkapkan sangat berterima kasih kepada aparat yang sudah menertibkan APK para caleg menurutnya, ” APK caleg dan partai itu sudah menganggu pemandangan khususnya dijalan jalan protokol kota Palembang, karena para caleg yang memasang nya banyak menyalahi aturan, seharusnya dipasang di tempat yang tidak menganggu, ” Ujar Oddie

Padahal para caleg sudah tahu, jika di jalan Protokol harus bersih dari segala bentuk kampanye, sepanjang jalan kita lihat dimana mana ada foto, spanduk,  Fanplet caleg dari berbagai partai, ” Imbuh nya

Kita minta pemerintah, untuk tetap terus menertibkan ini, bila perlu ditindak tegas dan diberikan denda untuk para caleg yang memasang atributnya di jalan protokol, ” Singkatnya

(Sofuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *