Palembang, Halosumsel– ‎Dugaan penggelapan dua Sertifikat Hak Milik [SHM] milik seorang pensiunan PNS di Sumatera Selatan memasuki tahap pemeriksaan korban dan saksi. Penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kini didorong mengusut tuntas keberadaan sertifikat serta dugaan pengalihan tanah yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

‎

‎Laporan ini menyeret seorang notaris berinisial HRY yang berkantor di kawasan Jakabaring. Namun, dugaan keterlibatan terlapor masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

‎

‎Kuasa hukum korban, Himawan Susanto R SH MH, dari HS & P Law Firm, mengatakan korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka juga menyerahkan dokumen tertulis serta menjawab sekitar 25 pertanyaan terkait kronologi kejadian, dugaan modus, bukti-bukti, dan kerugian yang dialami korban.

‎

‎Himawan meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya perkara serupa.

‎

‎“Penyidik harus mengungkap perkara ini secara keseluruhan dan tegas agar pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Himawan.

‎

‎Perkara ini bermula ketika Zulkifli, seorang pensiunan PNS, menyerahkan dua sertifikat tanah bernomor 1251 dan 1252 kepada notaris HRY. Berdasarkan keterangan dalam laporan, dokumen tersebut diserahkan untuk keperluan pengecekan atau validasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuasin.

‎

‎Namun, ketika diminta kembali, kedua sertifikat itu disebut tak kunjung dikembalikan.

‎

‎Menurut keterangan yang disampaikan pihak korban, terlapor menyatakan dokumen tersebut sudah tidak berada dalam penguasaannya karena telah diserahkan kepada pihak lain tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.

‎

‎Persoalan tak berhenti pada hilangnya penguasaan atas dokumen. Pihak korban juga menduga bidang-bidang tanah tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain melalui akta yang dibuat oleh notaris bersangkutan.

‎

‎Dugaan ini menjadi salah satu poin krusial yang perlu didalami penyidik. Penelusuran diperlukan untuk memastikan keberadaan kedua sertifikat, status hukum tanah, proses penerbitan akta, serta identitas dan peran pihak-pihak yang terlibat.

‎

‎Himawan menegaskan, kepastian hukum bagi korban harus menjadi perhatian serius. Ia berharap penyidik meningkatkan penanganan perkara sesuai ketentuan apabila bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

‎

‎Ia juga menyinggung kemungkinan penahanan berdasarkan Pasal 100 UU 20/2025 tentang KUHAP, sepanjang persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku terpenuhi.

‎

‎Meski demikian, penetapan status hukum maupun tindakan penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan.

‎

‎Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1177/VII/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 23 Juli 2026.

‎

‎Hingga berita ini disusun, Kabid Humas Polda Sumsel disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi awak media mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

‎

‎Kini, penyidik dituntut mengurai persoalan secara terang: di mana keberadaan dua SHM itu, bagaimana status tanah yang bersangkutan, dan apakah benar terjadi pengalihan hak sebagaimana diduga pihak korban.

Rel