Halosumsel

Kasus pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 KUHP berhasil di ungkap oleh Polsek Talang Kelapa. Belakangan diketahui ada dua pelakunya yaitu Pariyanto (21) dan M Rizki Romadhoni yang dibekuk jajaran Polsek setempat.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Sumijan (60) yang merupakan warga Jalan Rawang Sari RT/RW 29/007 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin dengan nomor laporan LP/B199/VI/2018/SS/BA/SEK TLK,tanggal 10 Juni 2018.

Kejadian pencurian tersebut, Sabtu (09/06) Pukul 14. 00 WIB terhadap korban Cindyarti Maharani dan Liadiawati yang terjadi di Jalan Kerani, Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Sementara indentitas terlapor adalah Ketut Pariyanto anak dari Wayan Sanita Gumawang (21) yang merupakan warga Bumi Agung Wates BK 6 Kecamatan Belitang Kabupaten OKU Timur.

Selanjutnya M.Rizki Romadhoni Bin Fauzi Ismail (15) yanģ merupakan warga Perum Azhar Permai Blok A2 no 4 RT/RW 012/004 Kelurahan Sukajadi KecamatanTalang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto, S.IK mengatakan jika kedua pelaku menghadang dan mengancam korban menggunakan Celurit lalu pelaku mendorong korban hingga terjatuh kemudian pelaku membawa motor korban kabur.

“Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekira jam 14.00 WIB di Jalan Kerani Amat Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin,” kata Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek bahwa selain mengamankan kedua tersangka juga telah diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit motor honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan Nosin : JFP1E-2133141 NoKa : MH1JFP126GK154913 dan Jaket warna hitam milik Rizky yang digunakan pada saat melakukan aksi pencurian.

“Kini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Talang Kelapa, Polres Banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia. (Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *