Halosumsel-
Polisi Sektor Tanjung Lago berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian di Pusat Kesehatan Desa (Puskesdes) yang terletak di RT. 05 dusun I, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka Bundi Santoso Bin Noto (35) diringkus pada Senin (13/08) jam 05. 15 WIB di rumahnya yang beralamat di RT. 05/ 03 Jalur 17 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (04/08) sekira 07. 30 WIB dimana tersangka dengan cara masuk kedalam dengan merusak terali jendela kamar belakang rumah, kemudian mengambil 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BG 4315 JAF dan 1 (satu) unit Televisi LED Merk Panasonic 32 inc.
” Tersangka keluar dari pintu belakang rumah, kemudian oleh pelaku TV. LED merk Panasonic 32 inc milik korban dijual kepada , Nadi seharga Rp. Satu Juta Rupiah dan kemudian pelaku membawa Sepeda Motor tersebut kearah Musi 2 dan Sepeda Motor tersebut dijual tersangka dengan seseorang yang belum dikenalnya seharga Dua Juta Rupiah,” kata Kapolsek Tanjung Lago Iptu Kusnadi, SH.
Dijelaskan Kapolsek, bahwa awal ketahuan kalau Puskesdes ada yang mencuri bermula Korban Citra Apriyanti Binti H. Burlian mendapat telpon dari Didin yang merupakan tetangga korban bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah dinas Puskesdes.
Sebelumnya lanjut Kapolsek, Didin melihat pintu belakang rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan setelah di cek ternyata barang yang hilang yaitu 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol BG 4315 JAF dan 1 (satu) unit Televisi LED m
Merk Panasonic 32 inc.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Lago untuk ditintak lanjuti,” terangnya.
Kapolsek Menambahkan, bahwa berdasarkan laporan dari korban, petugas Polsek langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Senin (13/08) jam 05. 15 WIB tersangka berhasil diringkus di rumahnya yang beralamat di RT. 05/ 03 Jalur 17 Desa Banyu Urip Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
“kini tersangka berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi LED Merk Panasonic 32 inc telah di amankan di Mapolsek Tanjung Lago untuk diproses lebih lanjut. Sementara Sepeda Motor masih dalam pencarian,” tandasnya. (ti).

