Muara Enim,HS-
Diduga sering menjual barang haram berupa narkotika jenis sabu wanita ini dan teman lelakinya harus rela digelandang petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Muara Enim untuk mempertanggungjawab kan perbuatannya.dan bakal merasakan dinginya dibalik jeruji besi
Dari informasi yang berhasil di kumpulkan Minggu (17/ 3/19) bahwa di kontrakan kedua pelaku tepatnya di lokasi perumahan Rumah Tumbuh Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim
Sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu sehingga dari aksi mereka membuat resah warga sekitar.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasat narkoba didampingi kasubag humas Ipda M.Yarmi membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Ditegaskannya bahwa tersangka adalah
Sudaryanto Als Gedok Bin Mahdum, (35) warga Desa Tanah Abang, Dusun III, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali dan Evilia Binti Zakaria (Alm), 28 Ibu Rumah Tangga, warga Kota Baru, Rt/Rw: 02/03, Kabupaten Lahat.ditangkap pada jum at (15/3/19) lalu
Petugas melakukan penangkapan karena berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar bahwa dikontrakkan tersebut kerap dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sehingga pada saat melakukan penangkapan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 7 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,09 gram dibalut tissue warna putih yang dimasukan didalam wadah bekas lulur merk Shinzui warna putih dimasukan didalam jaket.
1 unit HP Nokia warna Hitam.1 unit timbangan digital.dan 2 bal plastik klip bening jelasnya (jazzi)

