Halosumsel-
Sebanyak 9 Tersangka narkoba dalam dua pekan awal Januari 2017 berhasil diungkap Polres Banyuasin sebagai bandar, mengedar dan pemakai narkoba diwilayah hukumnya(10/1) dilakukan gelar perkaranya.
Dari 9 tersangka tersebut diantaranya il dari PKL balai, Sy dari KTM Sei Rambutan, DD dari Tj. api2, Ad dari serong Takel, Ck dari Sembawa, Ty dari Air Batu Takel, Aj dari Sei Rambutan, Im dan KH betung, terang Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi yang didampingi Waka Polres Kompol Herri, Kabag Op dan Kasat Narkoba AKP Liswan dan Ka. Polsek Muara Padang AKP Sopyan serta Kapolsek Mariana AKP NAZIRUDDIN.
Kapolres menambahkan, dari ke-9 tersangka narkoba tersebut berhasil diamankan jenis sabu 150 gram lebih serta barang bukti lainnya berupa Hp.
Para tersangka dari 9 orang tersebut terancam kurungan penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun penjara, jelas Kapolres.(waluyo)

