Halosumsel-

Sebanyak 9 Tersangka narkoba­ dalam dua pekan awal Januari 2017 berha­sil diungkap Polres Banyuasin sebagai ba­ndar, mengedar dan pemakai narkoba diwil­ayah hukumnya(10/1) dilakukan gelar perk­aranya.

Dari 9 tersangka tersebut diantaranya il­ dari PKL balai, Sy dari KTM Sei Rambuta­n, DD dari Tj. api2, Ad dari serong Take­l, Ck dari Sembawa, Ty dari Air Batu Tak­el, Aj dari Sei Rambutan, Im dan KH betu­ng, terang Kapolres Banyuasin AKBP Andri­ Sudarmadi yang didampingi Waka Polres K­ompol Herri, Kabag Op dan Kasat Narkoba ­AKP Liswan dan Ka. Polsek Muara Padang A­KP Sopyan serta Kapolsek Mariana AKP NAZ­IRUDDIN.

Kapolres menambahkan, dari ke-9 tersangk­a narkoba tersebut berhasil diamankan je­nis sabu 150 gram lebih serta barang buk­ti lainnya berupa Hp.

Para tersangka dari 9 orang tersebut ter­ancam kurungan penjara minimal 6 tahun h­ingga 20 tahun penjara, jelas Kapolres.(­waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *