Banyuasin,  HS-

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 159, 29 gram dan ektasi 937 butir bernilai Rp.450 juta yang merupakan pengungkapan kasus pada tahun 2018 lalu, dimusnahkan oleh Puslabfor Polda Sumsel.

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender yang dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Sik di depan Satres Narkoba Polres Banyuasin, Senin (25/2).

Tak hanya itu, tersangka Sum (18) dan Er (18) tertangkap karena kasus pengedar narkotika berhasil diamankan.” Barang sitaan hasil pengungkapan kasus tahun 2018 lalu kita musnahkan dengan cara diblender,“ kata Kapolres Banyuasin Yudhi Surya Markus Pinem, Sik saat jumpa pers.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2019, tentang nakortika dengan ancaman hukuman seringan-ringanya 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. “Kedua tersangka akan diaancam dengan hukuman 5 tahun sampai hukuman mati,” tegas dia.

Sementara itu, Kabag Puslabfor Polda Sumsel Kompol Eddhy menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Sum (18) dan Er (18) ini merupakan jenis nakorba yang paling tinggi dan sangat berbahaya. ”Barang Bukti yang kita musnakan kali ini merupakan nakorba jenis terbaik. Kalo dibilang cepat nge-fly, pungkas dia. (Dodi/Ti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *