Halosumsel-
Peredaran Narkoba jenis Pil Ekstasy dan Sabu-sabu yang meresahkan masyarakat diwilayah Banyuasin, terus diburu oleh jajaran Satres Narkoba Polres Banyuasin tanpa terkecuali dimanapun berada.
Tekad itu dibuktikan dengan menyita barang bukti 2 paket besar sabu-sabu berat 87,84 gram, 81 gram, 38,71 gram dan extasy 77,60 gram dan juga 5 paket sabu serta 101,6 gram sabu-sabu.
Untuk menghilangkan asumsi negatif masyarakat terkait penyitaan barang bukti, maka barang haram tersebut dimusnahkan dengan dicampur air dan deterjen, lalu dihancur mengunakan blender menjadi jus.
Pemusnahaan narkoba itu dipimpin Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Sik, diikuti Kabag Ops Kompol Harris Batara, Ketua Harian BNK Banyuasin H M Yusuf dan Perwakilan Kejari Banyuasin Alfa, saat press release di Mapolres Banyuasin, Kamis (15/2).
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, Sik didampingi Kasatres Narkoba AKP Liswan Nurhafis, SH mengatakan bahwa pemusnahaan narkotika tersebut berkat keras jajaran Satres Narkoba. Sabu dan pil extasy yang dimusnahkan, merupakan hasil penyitaan dari 4 tersangka yaitu MH, JM, RS dan Aab.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dicek keasliannya oleh Labpor Polda Sumsel. Setelah dimusnahkan dibuang dalam kloset, lalu dibuat dalam berita acara dan ditanda tanggani,”katanya.
Pihaknya juga mengungkapkan 2 kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 101, 6 gram milik tersangka NI (37) warga Biyuku, YI (18) warga Biyuku, yang diamankan dirumah satu Desa Taja Mulya Kec Betung, Sabtu (3/2).
Kemudian Satres Narkoba Polres Banyuasin dibantu BNK Banyuasin berhasil menangkap sebanyak 5 Paket Sabu-Sabu dengan tersangka PL, warga Talang Jaya Rimba Asam yang merupakan Bandar Narkoba.
“Akibat perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (Topik)

