Halosumsel-
Yang hadir Bupati Banyuasin Mewakili,
Kepala Laboratorium cabang Palembang, DPRD Kabupaten Banyuasin, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kepala Pengadilan Negeri Sekayu, Dandim 0401 Muba, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Banyuasin, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Para Polsek, Pengacara, serta para Tokoh Masyarakat.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, S.Ik MH Pada saat Diwawancara awak media menyampaikan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Miras dipolres Banyuasin, pemusnahan ini sesuai dengan amanah UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 91 dan KUHAP pasal 45 Ayat 4 yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan Barang Bukti.
“Barang Bukti Narkotika dan Miras yang akan dimusnahkan ini adalah Rangkaian hasil ungkap kasus cipta kondisi Sat Resnarkoba Polres Banyuasin dan Polsek serta jajaran Banyuasin. “Ungkapnya
Lanjut Kapolres Barang Bukti yang diamankan 1500 Botol Miras hasil yang kita dapat kan bulan Januari sampai dengan bulan Mei 2017, dan Sat ResNarkoba berhasil mengungkap Kasus Narkoba sebanyak 66 kasus dengan jumlah tersangka 99 orang, dengan pemusnahan Narkotika lebih kurang 1.800 gram jenis shabu-shabu sebanyak 18 Paket Besar Senilai dirupiahkan Rp 1,8 Milyar Rupiah.
“Untuk provinsi Sumatera Selatan merupakan pasar bagi para narkoba, dalam satu bulan diperkirakan lebih kurang 30 kilogram sedang yang sudah kita ungkap 5-10 Kilogram, ini menjadi pertanyaan bagi kita semua dalam memberantas peredaran Narkoba yang ada di provinsi sumatera selatan terutama di wilayah Kabupaten Banyuasin. “Kata kapolres
Kapolres juga berharap kepada seluruh personil satuan Reserse Narkoba polres Banyuasin untuk melakukan langka-langkah untuk lebih meningkatkan upaya hukum secara profesional terhadap setiap peredaran gelap narkoba. “tingkatkan lakukan razia di jalur lintas dan pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada diperairan wilayah Kabupaten Banyuasin.” Tegas (Topik)

