Lahat, Halosumsel -Polsek Kikim Timur yang dimpin Kapolsek Kikim Timur AKP Hendrinadi SH,MH. telah berhasil ungkap kasus pencurian dgn pemberatan,diketahui Pada hari Pada hari senin 15 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 Wib , sekira pukul 07.00 wib bertempat Di Kantor Sekolah SD Negeri 03 Kikim Timur Desa Bungamas Kecamatan kikim Timur Kabupaten Lahat.

telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara Hajidin kepala sekolah diberitahu oleh salah satu saksi NELDAHWATI, bahwa kantor sekolah telah dibobol oleh pencuri dengan cara para pelaku masuk kekantor dengan merusak lubang angin diatas jendela kantor sekolah bagian belakang,dan kemudian diketahui pelaku mengambil 5 Unit Chromebook merk axioo, 1 unit Proyektor infokus merk acer X1226AH, 1 Unit Microphone Wireles merk jin long, dan 1 unit Bel Multifungsi.

Diketahui Pada hari Pada hari senin 15 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 Wib , sekira pukul 07.00 wib bertempat Di Kantor Sekolah SD Negeri 03 Kikim Timur Desa Bungamas Kec. kikim Timur Kab. Lahat.

Sekira Pukul 07.00 Wib , sekira pukul 07.00 wib bertempat Di Kantor Sekolah SD Negeri 03 Kikim Timur Desa Bungamas Kec. kikim Timur Kabupaten Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan cara Pelapor diberitahu oleh salah satu saksi a.n. sdri. NELDAHWATI , bahwa kantor sekolah telah dibobol oleh pencuri dengan cara para pelaku masuk kekantor dengan merusak lubang angin diatas jendela kantor sekolah bagian belakang,dan kemudian diketahui pelaku mengambil 5 Unit Chromebook merk axioo, 1 unit Proyektor infokus merk acer X1226AH, 1 Unit Microphone Wireles merk jin long, dan 1 unit Bel Multifungsi. Atas kejadian tersebut pihak SD Negeri 03 Kikik Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 11.800.000,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH ) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek kikim timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian, Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira jam 11.00 wib tersangka An. RIMBUN Bin NAJAMUDIN di lakukan upaya paksa berupa penangkapan di Polsek Kikim Timur setelah sebelumnya diamankan di Polsek Kikim Timur karena di duga kuat telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Secara Bersama-sama terhadap barang berupa 1 (satu) Unit Proyektor Infokus Merk Accer X1226AH Warna hitam. Kemudian tersangka diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kikim Timur AKP Hendrinadi,SH,MH. bahwa pihaknya telah mengamankan salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana dengan identitas:
Nama : Rimbun Bin Najamudin
Umur : 26 Tahun
Pekerjaan : Tuna karya
Alamat : Ds.Bungamas Kec.Kikim Timur Kab.Lahat
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara merusak lubang angin diatas jendela kantor sekolah bagian belakang,dan kemudian diketahui pelaku mengambil 5 Unit Chromebook merk axioo, 1 unit Proyektor infokus merk acer X1226AH, 1 Unit Microphone Wireles merk jin long, dan 1 unit Bel Multifungsi. Atas kejadian tersebut pihak SD Negeri 03 Kikik Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 11.800.000,- ( SEBELAS JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH ) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek kikim timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
untuk pelaku lainya masih dalam pengejaran pihak polsek Kikim Timur.

Rel