Pagaralam, Halosumsel – Pengadilan Negeri Kota Pagar Alam bersama Polres Pagar Alam melaksanakan eksekusi lelang rumah dua lantai di Jl. R. Soeprapto, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (24/7/2025). Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan perkara perdata No. 03/Pdt.G/2023/PN PGA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pagar Alam dan disaksikan langsung oleh aparat kepolisian, pihak pengadilan, serta tokoh masyarakat setempat. Tanah dan bangunan yang dieksekusi merupakan objek dalam sengketa antara pemohon Burhan dan termohon Jonsi Hartono, yang selama ini masih menempati bangunan dan mengoperasikannya sebagai homestay.
Polres Pagar Alam mengerahkan 40 personel untuk pengamanan, didukung oleh aparat Koramil setempat. Proses eksekusi berjalan tertib meskipun sempat terjadi mediasi cukup panjang antara kedua belah pihak yang difasilitasi langsung oleh juru sita di lokasi.
Sebelum pelaksanaan, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Ketua RT setempat dan melaksanakan rapat bersama pihak terkait pada 14 dan 21 Juli 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan sesuai hukum dan menghindari potensi gesekan sosial.
Objek yang dieksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 807 atas nama Ria Angraini seluas 198 m². Berdasarkan putusan pengadilan, kepemilikan yang sah telah dimenangkan oleh pihak pemohon dan diperintahkan untuk dilakukan pengosongan oleh pihak termohon.
Eksekusi berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB dalam kondisi aman dan terkendali. Untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca-eksekusi, Polres Pagar Alam juga akan melaksanakan patroli mobile di sekitar lokasi guna mencegah potensi gangguan dari pihak yang merasa tidak puas atas hasil eksekusi.
Ojie

